Berita Batang
Mirisnya Kasus Pencabulan di Batang, Terjadi di Lembaga Pendidikan dan Korbannya Capai Puluhan
Mirisnya, kasus kekerasan seksual dengan korban rata-rata di bawah umur itu dilakukan oleh tenaga pendidik hingga kiai atau pengasuh pondok pesantren.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Terkait nasib pondok, ia mengatakan proses evaluasi masih berlangsung, Ponpes tersebut mempunyai satuan pendidikan SMP dan SMK.
Aqso menyebut sanksi terkait adanya kekerasan seksual dalam institusi keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) no 73 tahun 2003.
Isinya tentang penanganan dan pencegahaan kekerasan seksual.
Jika terbukti, maka lembaga pendidikan itu akan mendapat sanksi administratif mulai dari sanksi lisan, tertulis, pemberian bantuan, dan pembekuan izin atau penghentian sementara penyelenggaraan pendidikan.
Terberat adalah pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan.
"Proses ke situ nanti ada tim verifikasi faktual dan proses bertahap dari kabupaten , provinsi dan yang memutuskan nanti direktur," jelasnya.
Aqso menyebut bahwa sudah melakukan rapat koordinasi di Kantor Gubernur Jateng terkait kasus dengan fokus utama rapat itu adalah perlindungan terhadap korban.
"Terkait pendidikannya bagaimana, utamanya untuk pendidikan, kami harapkan bisa berjalan dan bisa melaksanakan ujian sehingga hak pendidikannya tidak terganggu," jelasnya.
Pada korban akan mendapatkan konseling dan kesehatan, bantuan hukum dan rehabilitasi, akan bersinergi dengan Pemprov dan Pemkab.
Pihaknya juga akan bersinergi untuk memberikan penekanan serta sosialisasi terkait dengan pendidikan yang ramah anak, termasuk pesantren ramah anak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.