Berita Pekalongan
Polisi Tangkap Pembuat Mercon di Pekalongan yang Tewaskan Satu Orang, Petasan Diisi Paku dan Kerikil
Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus ledakan petasan di Desa Jrebengkembang
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, KAJEN - Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan tiga tersangka kasus ledakan petasan di Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan 5 anak-anak luka-luka terjadi pada Sabtu (29/4/2023).
Hal itu dikatakan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria saat press release di halaman Mapolres setempat.
"Saya berjanji akan mengungkap kasus ini, dan alhamdulilah pada hari Minggu (30/4/2023) kurang dari 1x24 jam kita berhasil menangkap tiga tersangka yang membuat kasus tersebut," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (1/5/2023).
Tiga tersangka yang diamankan yaitu M Saiful Bakhri (20) warga Dukuh Kembangan Kidul RT 10, RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Nanang Alfayet (24), Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, dan Ahmad Idris (24) Dukuh Kembangan Tengah RT 9 RW 4, Desa Jrebengkembang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.
"Ketiga tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam pembuatan petasan tersebut," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm hasil disposal, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, pecahan paku dan batu kerikil, lalu bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.
"Dari hasil keterangan tersangka, bahan-bahan petasan yang digunakan saat itu ialah paku, krikil, aluminium powder, belerang, KCL03 (pupuk)," imbuhnya.
Sementara itu kondisi lima korban selamat saat ini membaik. Satu di antaranya sudah rawat jalan yaitu Khairul Awam (11).
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Nasib Tukang Becak Jadi Perhatian Serius Pemkot Pekalongan |
![]() |
---|
SPMB SD Kota Pekalongan 2025, Ini Syarat dan Jalur Masuknya, Tanpa Tes Calistung |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, TP PKK Kota Pekalongan Bantu Warga Terdampak Banjir di Kramatsari |
![]() |
---|
Pekalongan Raih WTP Empat Kali Berturut-Turut, Fadia: Cermin Pemerintahan Bersih dan Transparan |
![]() |
---|
Aiptu Ahmad Syaifudin, Polisi Inspiratif yang Bina Ratusan Pelajar Lewat Pencak Silat di Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.