Berita Tegal

Bukan Dimakan Rayap, BI Tegal Ungkap Uang Puluhan Juta Milik Warga Pekalongan Rusak Karena Ini

BI Tegal telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan personel Humas dan Ahli Rupiah ke rumah Rustini di Desa Kedungjaran, Pekalongan.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Anizah anak dari Ibu Rustini pemilik uang yang rusak karena lembap disimpan di kolong tempat tidur, saat menukarkan uang di KPw BI Tegal pada Kamis (11/5/2023). Adapun dari total Rp 16,5 juta yang ditukarkan hanya Rp 15,9 juta yang bisa dan Rp 600 ribu tidak bisa karena kondisi rusak parah kurang dari 2/3 sesuai aturan. 

TRIBUNPANTURA.COM, TEGAL - Warga Pekalongan yang viral karena uang puluhan juta yang disimpan di rumahnya selama bertahun-tahun rusak dan sebagian tidak bisa ditukarkan ke bank, akhirnya mendatangi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal untuk melakukan proses penukaran uang sesuai ketentuan, Kamis (11/5/2023) pagi. 

Adapun pemilik uang yang rusak diketahui bernama Rustini (53), ia datang ke KPw BI Tegal diantar oleh sang anak bernama Anizah (28). 

KPw BI Tegal telah mengambil langkah proaktif dengan mengirimkan personel Humas dan Ahli Rupiah ke rumah Rustini di Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada tanggal 9 Mei 2023. 

Tim mengambil langkah cepat untuk mengidentifikasi keaslian uang rupiah dan mengklasifikasi uang yang dapat diberikan penggantian. 

Dalam preskon yang diadakan sebelum penukaran uang berlangsung, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, M. Taufik Amrozy, menjelaskan dari total uang Rp 40 juta sebanyak Rp 23,5 juta masih layak dan bisa ditukarkan di bank terdekat dari rumah bu Rustini.

Warga Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menunjukkan uang yang rusak dimakan rayap.
Warga Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menunjukkan uang yang rusak dimakan rayap. (Tribunpantura.com/Indra Dwi Purnomo)

Sedangkan sisa uang sebesar Rp 16,5 juta dibawa ke KPw BI Tegal untuk dilakukan penukaran. 

Dari hasil identifikasi KPw BI Tegal, uang kertas yang memenuhi syarat untuk mendapat penggantian sebanyak Rp 15,9 juta dari total uang sebesar Rp 16,5 juta. 

Sedangkan sisanya uang sebesar Rp 600 ribu tidak bisa ditukarkan karena kondisinya benar-benar rusak, dan tidak memenuhi syarat untuk bisa ditukarkan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah. 

Menurut Taufik, penukaran uang bisa dilakukan jika fisik uang kertas rupiah lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya. 

Kemudian ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. 

Selain itu, uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap, dan sama dapat diberikan penggantian dengan nilai nominalnya. 

"Uang sebesar Rp 600 ribu yang tidak bisa ditukarkan karena kondisinya kurang dari 2/3 setelah diidentifikasi oleh kawan-kawan dari KPw BI Tegal. Jadi tim sudah mengecek keaslian, kemudian diukur dengan alat khusus, dan kalau tidak bisa diganti ya bearti tidak sesuai ketentuan yakni kurang dari 2/3. Semua yang ditukarkan uang pecahan Rp 100 ribu," jelas Taufik. 

Setelah kejadian uang rusak akibat disimpan di kolong tempat tidur, akhirnya Rustini saat ini sudah membuka buku tabungan dan menyimpan uang nya yang masih bisa ditukar ke bank. 

Taufik pun menyarankan agar selanjutnya uang disimpan di bank saja, jangan di bawah tempat tidur karena ditakutkan kejadian serupa akan terulang. 

"Saya juga perlu meluruskan informasi yang beredar, bahwa uang milik bu Rustini bukan rusak karena dimakan rayap melainkan rusak karena lembap sehingga basah dan merusak uang," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved