Berita Jateng

Polda Jateng Berlakukan Tilang Manual dan ETLE Sejak Januari 2023, Ini Jenis Pelanggarannya

Porsi dari dua skema tilang tersebut didominasi tilang elektronik yang mencapai 80 persen. Sisanya, 20 persen merupakan tilang manual.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Polisi lalu lintas di Kota Semarang melakukan penindakan pemotor yang menggunakan knalpot brong. 

TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG - Ditlantas Polda Jateng mengkombinasikan dua penerapan tilang elektronik dan tilang manual.

Porsi dari dua skema tilang tersebut didominasi tilang elektronik yang mencapai 80 persen. Sisanya, 20 persen merupakan tilang manual.

"Kami sudah lakukan tilang (manual) Januari 2023, memang wilayah Metro (Jakarta) baru-baru ini," ucap Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Nugroho, Senin (15/5/2023).

Tilang manual kembali digalakkan polisi di Jawa Tengah lantaran masih ditemukan banyak pelanggaran yang tidak terpotret tilang elektronik

Di antaranya pelat nomor dilepas dan dipalsukan.

Berikutnya pelanggaran bonceng tiga, knalpot brong, kebut-kebutan, dan melawan arus.

"Mayoritas pelanggaran tilang manual paling tinggi pelat nomor dan knalpot brong," ucapnya.

Ia menyebut, pelanggaran knalpot brong sudah mencapai ratusan ribu sejak diberlakukannya tilang manual mulai Januari 2023.

Sedangkan pelanggaran pelat dilepas, ia tidak menyebut jumlah pasti.

"Pelat dilepas yang jelas jumlahnya cukup banyak," ungkapnya.

Kawasan pelanggaran tilang manual menyasar ke wilayah yang tidak terjangkau tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Wilayah tersebut meliputi kawasan pinggiran atau ruas-ruas jalan pinggir kota.

Sebab, di Kawasan tersebut dinilai polisi masih banyak ditemukan pelanggar.

"Tilang elektronik di Jateng bisa melakukan penindakan 2.500 tilang perhari."

"Sedangkan tilang manual di angka 400-500 tilang perhari," kata Dirlantas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved