Berita Batang

Pengembang Properti di Batang Tagih Janji BPN Soal Keaslian Tanda Tangan Oknum Notaris

Kedatangan Karnoto kali ini tak lain untuk mendapatkan jawaban tertulis, yang sebelumnya dijanjikan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN PANTURA/Dina Indriani
Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Batang, Ketua Pengda IPPAT, Edi Yansyah saat melakukan klarifikasi terhadap Karnoto terkait pengaduan permintaan salinan AJB, Kamis (22/11/2022). 

TRIBUNPANTURA.COM, BATANG - Sudah berbulan-bulan sejak melapor, Karnoto pengembang properti di Batang masih belum juga mendapatkan jawaban atas keaslian spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS.

Untuk itu, Karnoto kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Batang, Rabu (24/5/2023).

Kedatangan Karnoto kali ini tak lain untuk mendapatkan jawaban tertulis, yang sebelumnya dijanjikan dapat diterima dalam jangka waktu 14 hari ke depan.

"Pada audiensi di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (10/5/2023) lalu, kami dijanjikan menerima jawaban tertulis selambat lambatnya 14 hari ke depan."

"Namun hingga hari ke 14 ini, kami belum juga menerima jawaban itu, makanya kami kembali mendatangi BPN Batang untuk mengklarifikasi hal tersebut," tutur Karnoto.

Karnoto menyebut pihaknya menginginkan adanya kejelasan dari BPN Batang atas tiga spesimen tandatangan yang dimiliki oknum notaris PS itu. 

"Oknum notaris ini memiliki tiga pesimen tandatangan yang berbeda-beda, nah, saya ingin ada kejelasan dari BPN, dari ketiga tandatangan itu, yang mana yang resmi terdaftar atau diakui oleh BPN itu sendiri," jelasnya.

Bukan tanpa alasan, Karnoto meminta kejelasan lantaran sebelumnya telah menjadi korban atas kepemilikan tiga spesimen tandatangan milik oknum Notaris PS yang berbeda-beda.

Karnoto telah dirugikan oleh oknum Notaris PS tersebut hingga miliaran rupiah.

"Saya selaku korban menyangsikan salah satu spesimen tanda tangan dari produk Notaris tersebut, karena akibat salah satu dari spesimen tanda tangan itu, saya mengalami kerugian secara materiil dan immateriil," ungkapnya.

Warga Pasekaran itu berharap mendapatkan keadilan atas masalah yang sudah dihadapinya bertahun tahun lamanya itu.

Ia juga berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat membuka secara jelas dan gamblang atas kepemilikan tiga spesimen tandatangan milik oknum Notaris PS itu.

"Yang saya inginkan itu hanya kejelasan dan kepastian, mana spesimen tandatangan notaris PS ini yang terdaftar, karena saya memiliki bukti tiga spesimen tanda tangan milik oknum Notaris PS yang berbeda-beda, dan dibubuhkan ke sejumlah lembaran akta jual beli (AJB) tanah," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved