Berita Tegal
Tak Perlu ke Pemalang, Warga Kabupaten Tegal Cukup Datang MPP Satya Dahayu untuk Bikin Paspor
Pemkab Tegal menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman (kemeja motif biru kiri), saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (26/5/2023).
Selain membuka pelayanan di Kabupaten Tegal, Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang juga membuka layanan serupa di Kabupaten Brebes dan wilayah lainnya.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Adapun sementara pelayanan yang kami berikan yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI)."
"Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus langsung ke kantor kami di Pemalang. Tapi tidak menutup kemungkinan pelayanan WNA akan segera kami hadirkan di MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal," pungkasnya. (*)
Tags
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal
Paspor
Pemkab Tegal
Tribunpantura.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.