Berita Tegal

Tak Perlu ke Pemalang, Warga Kabupaten Tegal Cukup Datang MPP Satya Dahayu untuk Bikin Paspor

Pemkab Tegal menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Tegal Dadang Darusman (kemeja motif biru kiri), saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang di ruang Rapat Bupati Tegal, Jumat (26/5/2023). 

Selain membuka pelayanan di Kabupaten Tegal, Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Pemalang juga membuka layanan serupa di Kabupaten Brebes dan wilayah lainnya. 

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Adapun sementara pelayanan yang kami berikan yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI)."

"Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) harus langsung ke kantor kami di Pemalang. Tapi tidak menutup kemungkinan pelayanan WNA akan segera kami hadirkan di MPP Satya Dahayu Kabupaten Tegal," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved