Berita Kudus
Kasus Dugaan Penggelapan Dana YP UMK, Ini Hak Jawab dan Klarifikasi Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum dari Law Office J.M & Partner memberikan hak jawab atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) senilai Rp 24 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni LR, Z, dan MA.
LR dan Z merupakan pengurus Yayasan Pembina UMK pada waktu itu.
Sedangkan MA merupakan seorang advokat.
Ketiganya ditetapkan tersangka sesuai dengan keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng saat konferensi pers pada 24 Mei 2023 dan dimuat di pantura.tribunnews.com.
Menanggapi adanya berita yang dimuat pantura.tribunnews.com, kuasa hukum dari Law Office J.M & Partner memberikan hak jawab.
Dalam hak jawab secara tertulis itu Law Office J.M & Partner menjelaskan, sekitar tahun 2009 ada usulan pendirian program studi baru yaitu Fakultas Kedokteran di UMK oleh masyarakat melalui DPRD Kudus ketika audiensi Rektorat UMK.
Alasannya karena di Pantura utara timur saat itu belum ada program studi Fakultas Kedokteran yang kemudian ditindaklanjuti dengan usulan dari Rektorat UMK agar Yayasan YP UMK memiliki rumah sakit sendiri untuk praktikum mahasiswa Fakultas Kedokteran UMK.
Selain itu juga untuk jangka panjang bisa menjadi sumber pendapatan Yayasan Pembina UMK diluar dari pendapatan SPP Mahasiswa.
Berhubung pembiayaan pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" diperlukan sumber dana eksternal baik dari perbankan dan atau hibah dari pihak ketiga.
LR sebegai Bendahara umum pada YP UMK sekaligus sebagai Ketua Tim Pendirian Rumah Sakit dan Manajer Yayasan sebagai Sekretaris Tim pendirian rumah sakit diminta oleh Ketua Umum waktu itu untuk bertemu dan berkoordinasi dengan Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Hal itu dilakukan untuk mempersiapkan kerja sama dengan YP UMK guna rencana pemberian dana hibah pembangunan rumah sakit "Muria Hospital" dan pengembangan Fakultas Kedokteran UMK dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
“Kemudian pada tanggal 21 Desember 2013, telah dilakukan tandatangan Perjanjian Kerja Sama pemberian hibah dana pembangunan rumah sakit muria/ Muria Hospital dan Pengembangan program studi Fakultas Kedokteran Universitas Muria Kudus, antara pemberi Hibah Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dengan penerima hibah Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, Perjanjian tersebut dari Pihak Yayasan Pembina UMK diwakili oleh Ketua Umum Pengurus YP UMK Drs. H. Djuffan Ahmad dan Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diwakili oleh Taat Pribadi,” tulis surat dari Law Office JM & Partners.
Dalam perjanjian tersebut tertulis Hak dan Kewajiban para pihak di antaranya pihak kedua dalam hal ini Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng sesuai pasal 5 berkewajiban memberikan dana hibah sebesar Rp 1 triliun dan pihak pertama dalam hal ini YP UMK sesuai pasal 7 a berkewajiban menyediakan biaya landing/ biaya propisi sebesar 2,75 persen dari rencana kebutuhan biaya yang diperlukan.
Sehingga pihak pertama berkewajiban menyerahkan uang sebesar Rp 27,5 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.