Berita Kudus
Kasus Dugaan Penggelapan Dana YP UMK, Ini Hak Jawab dan Klarifikasi Kuasa Hukum Tersangka
Kuasa hukum dari Law Office J.M & Partner memberikan hak jawab atas kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m zaenal arifin
LR sebagai Bendahara Umum Yayasan Pembina UMK atas perintah Ketua Umum YP UMK, lanjut Law Office JM & Partners, menyerahkan uang secara bertahap dalam bentuk tunai dan cek kepada pihak kedua yaitu Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dimulai dari tahun 2014 sampai pertengahan tahun 2016.
Uang tersebut diterima langsung oleh saudara Taat Pribadi di Rumahnya Desa Wangkal Rt 08 RW 02, Kecamatan gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
"Atas semua dana kerja sama yang telah diberikan tersebut diberikan kwitansi secara global sebesar Rp 27,5 miliar oleh Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditandatangani tanggal 12 September 2016,” tulis surat Law Office JM& Partners.
Dikarenakan sampai akhir tahun 2016, saudara Taat Pribadi ditahan dan belum ada tanda-tanda pencairan, maka Ketua Umum Pengurus YP UMK menugaskan LR selaku Bendahara Umum YP UMK untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Jawa Timur dengan Surat Kuasa tanggal 26 November 2016, dan terbitlah tanda bukti lapor No. TBL/1433/XII/2016/UM/JATIM tanggal 1 Desember 2016.
Laporan tersebut telah ditindak lanjuti dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo Jawa Timur pada bulan April - Mei 2022 dan telah diputus pada tanggal 31 Mei 2022 dengan Register Perkara No.100/Pid.B/2022/PN Krs.
“Dalam Putusan menyatakan bahwa Taat Pribadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan kepada Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus. Dan Jumlah kerugian uang sebesar Rp 27,5 miliar,” tulis surat Law Office JM& Partners.
Saat ini LR tengah melakukan upaya hukum, di antaranya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kudus Teregister perkara No. 11/Pdt.G/2023/PN.Kds terhadap Yayasan Pembina UMK sebagai tergugat I, Kantor Akuntan Publik LEONARD, MULIA & RICHARD sebagai tergugat II, Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat III, dan Kapolri Turut Tergugat.
“Membuat Pengaduan ke Polda Jawa Tengah yang saat ini dilimpahkan ke Polres Kudus berdasarkan surat dari Direskrimum Polda Jawa Tengah No.8/6901/VIII/RES.7.4./2022/Reskrimum, SP2HP No. B/381/11/2023/Reskrim tanggal 10 Agustus 2022,” lanjut surat tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.