Berita Blora

Polisi Bongkar Gudang BBM Ilegal di Blora, Ribuan Liter Biosolar Diamankan, 2 Orang Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat memberikan keterangan. 

TRIBUNPANTURA.COM, BLORA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menemukan gudang tempat menyimpan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Blora.

Dua orang dimintai keterangan terkait gudang tersebut. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/6/2023) lalu. 

Saat ini Unit 1 Subdit IV Diteskrimsus Polda Jateng tengah meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang.

"Benar, petugas menemukan kegiatan penyimpanan BBM Bersubsidi jenis Biosolar di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang diduga Illegal,” ucap Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Sabtu (10/6/2023). 

“Saat ini masih proses meminta keterangan pemilik dan penjaga gudang dan melengkapi alat butkti lain,” jelasnya.

Secara rinci Iqbal belum mau menjelaskan karena penyidik sedang bekerja melengkapi alat bukti lain. 

“Secepatnya bila sudah dirasa cukup alat bukti, pasti kami infokan ke rekan-rekan media melalui Prescon,” ujarnya.

Dari Informasi yang didapatkan, pengungkapan tersebut ditemukan beberapa alat bukti termasuk 12 tandon kapasitas masing-masing 1.000 liter dengan isi total dari 12 tandon itu adalah 9 ribu liter. 

"Ada 12  buah tandon Biosolar kapasitas 1.000 liter berisi sekitar 9.000 liter BBM jenis Biosolar," ucap Hendra seorang warga sekitar TKP. 

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy belum menjelaskan detail kasus tersebut karena akan ada konferensi pers.  

Sampai berita ini di turunkan, ada dua orang yang dimintai keterangan yaitu pemilik gudang dan penjaga gudang. 

Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved