Senin, 18 Mei 2026

Berita Jateng

Bolehkah Hewan Terjangkit LSD Dikurbankan? Ini Kata MUI Kudus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memiliki pedoman tata cara penyembelihan

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: muh radlis
TRIBUNMURIA/Rezanda Akbar D
Ilustrasi Vaksinasi PMK di Kabupaten Kudus. 

TRIBUNPANTURA.COM, KUDUS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memiliki pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban yang terpapar penyakit ternak Lumpy Skin Disease (LSD). 


Hewan ternak terpapar LSD diperbolehkan dikurbankan asalkan memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh MUI pusat.


Diketahui, MUI pusat telah mengeluarkan edaran terkait pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah LSD. 


Surat edaran tersebut tertanggal 1 Juni 2023 bernomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSF dan antisipasi penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) pada hewan kurban.


Penyakit LSD merupakan penyakit kulit infeksius yang disebabkan Lumpy Skin Disease Virus (LSDV). 


Penyakit ini kerap ditemukan pada sapi dan kerbau.


Ketua Umum MUI Kudus, Ahmad Hamdani Hasanuddin mengatakan, ada beberapa hal terkait boleh dan tidaknya hewan ternak terjangkit LSD dijadikan sebagai hewan kurban


Menurutnya, hewan ternak terpapar LSD diperbolehkan dijadikan hewan kurban dengan catatan hewan tersebut mengalami cacat ringan.


”Kalau hewan ternak cacat ringan seperti pecah tanduk atau sakit yang tidak mengurangi kualitas daging maka syarat dan hukum kurbannya sah,” ucapnya, Selasa (13/6/2023). 


Dalam hal ini, ketika hewan terpapar LSD dan hanya muncul nodul di bagian tubuh hewan serta tidak mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut diperbolehkan untuk dijadikan kurban.


Namun, ketika ada cacat berat, hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurbankan.


Cacat berat yang dimaksud yakni hewan dalam keadaan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan. 


Selain itu, kondisi hewan dalam keadaan buta, pincang, dan kurus.


”Kalau kondisi hewannya buta, pincang, kurus, dan mengurangi kualitas daging, maka hewan tersebut tidak memenuhi syarat dan hukum berkurban, sehingga berkurban dengan hewan tersebut tidak sah,” tambahnya. 


Ahmad Hamdani meminta masyarakat untuk tetap waspada di tengah wabah LSD.


Termasuk ketika menyembelih hewan kurban yang terpapar LSD.


”Harapan kami masyarakat tetap berhati-hati di tengah wabah LSD ini," tutupnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved