Berita Semarang
Merasa Tanahnya Dirampas, Supono Warga Bedono Kabupaten Semarang Minta Perlindungan Hukum ke Dewan
Supono datang untuk meminta perlindungan hukum terkait permasalahan tanah hak waris miliknya dengan luas sekitar 9000 meter persegi.
TRIBUNPANTURA.COM, SEMARANG – Supono, warga Dusun Wawar Kidul RT 2 RW 3, Kelurahan Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, ia datang untuk meminta perlindungan hukum terkait permasalahan tanah hak waris miliknya dengan luas sekitar 9000 meter persegi yang terletak tak jauh dari tempat tinggalnya.
Hadir pula sejumlah warga yang diduga turut mengklaim hak kepemilikan atas tanah tersebut dengan alasan warga tidak menerima dan mengakui adanya sertifikat tanah yang dimaksud, karena merasa tanah tersebut sempat dihibahkan sebelumnya kepada warga Dusun Wawar Kidul.
Kuasa hukum Supono, Febri Prima mengatakan, bahwa kliennya memiliki dasar hukum kepemilikan tanah berupa sertifikat hak milik nomor 252 yang saat ini diduga dikuasai oleh perangkat Dusun Wawar Kidul.
“Jadi kami meminta perlindungan hukum kepada Komisi A DPRD Kabupaten Semarang karena klien kami Supono telah dirampas hak kepemilikan tanah yang diberikan oleh kakeknya Dul Rahman dan serifikat tanahnya juga dikuasai secara sepihak oleh perangkat Dusun Wawar,” ujar Febri, dalam keterangannya.
Febri menambahkan kliennya diduga sempat mengalami intimidasi oleh warga sekitar beberapa tahun silam.
“Sekitar tahun 2010 klien kami Supono sempat dipukuli warga karena dituduh mencuri kopi dan kemukus padahal klien kami memanen di atas lahan yang menjadi haknya,” imbuh Febri.
Dalam hal ini, Febri meminta keadilan atas hak kliennya Supono kepada para pemimpin dan tokoh masyarakat agar mau memperjuangkan nasib rakyat kecil.
“Agar para pemimpin, masyarakat dan para tokoh yang memang berwenang mendengar aspirasi ini. Kami menuntut keadilan, dari klien kami yang tidak bisa baca tulis, Supono ini orang tidak punya alias minoritas melawan warga mayoritas,” ungkap Febri.
Sebelumnya pada 3 Juli 2020 silam, Supono bersama ahli waris lainnya sempat menghadiri undangan mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang yang juga dihadiri oleh Supardi Kepala Dusun Wawar, Saryono Ketua RW 003 dan Slamet selaku Lurah Bedono, namun tidak menemukan titik terang hingga saat ini. Dan permasalahan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Di sisi lain ketika ditanya terkait dugaan intimidasi dan penguasaan sertifikat yang dilakukan oleh warga dan pihak Dusun Wawar, Saryono selaku Ketua RW 003 dan Supardi Kepala Dusun Wawar dengan tegas menyangkal.
“Ndak ada intimidasi, bahkan dia (Supono) sudah bekerja di tempat kami, bahkan untuk sembako juga kami pikirkan, dan rumah juga, tapi dia (Supono) ndak mau, alesane kalau tanah itu sudah dijual dia mau cari rumah sendiri,” terang Saryono dan Supardi.
Saryono menegaskan dirinya bersama Kepala Dusun dan warga tetap akan mempertahankan hak warga setempat atas tanah tersebut.
Sementara itu, audiensi yang berlangsung sekitar satu jam setengah tersebut dipimpin langsung oleh Badarrudin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.
Selain itu turut hadir pula Kepala BPN Kabupaten Semarang, staf bidang hukum Bupati Kabupaten Semarang, perwakilan Kelurahan Bedono dan Camat Jambu Kabupaten Semarang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.