Berita Batang
Operasi Rokok Ilegal, Satpol PP Batang Temukan 4.580 Rokok Tanpa Cukai
Satpol PP Kabupaten Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal melakukan operasi rokok ilegal.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Satpol PP Kabupaten Batang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal melakukan operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok Ilegal di wilayah Kecamatan Subah.
Hasilnya, ditemukan 4.580 batang rokok illegal atau tanpa cukai.
"Hari ini kita lakukan operasi peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Subah yang bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah tersebut,” tutur Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, Selasa (20/6/2023).
Selain mengamankan barang bukti rokok ilegal, petugas juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang yaitu dengan membagikan dan menempelkan stiker gempur rokok ilegal di toko dan kios yang dilalui.
Ia berharap, seluruh pedagang di Kabupaten Batang agar lebih sadar dan tidak mengedarkan kembali rokok illegal atau rokok yang tidak memiliki pita cukai.
“Kita akan terus melaksanakan razia rokok illegal di seluruh wilayah Kabupaten Batang hingga Desember 2023,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.