Berita Jepara
KPU Jepara Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 914.996 Pemilih
Sebanyak 914.996 jiwa di Kabupaten Jepara telah terdata sebagai pemilik suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, JEPARA - Sebanyak 914.996 jiwa di Kabupaten Jepara telah terdata sebagai pemilik suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Ratusan ribu jiwa itu telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengumuman jumlah DPT itu disampaikan KPU Jepara saat menggelar rapat pleno. Dalam rapat itu juga dihadiri perwakilan pengurus partai politik.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri membeberkan, jumlah DPT yang terdata itu meliput 457.357 laki-laki dan 457.639 perempuan.
Pemilih terbanyak di Jepara pada pemilu mendatang dari kalangan perempuan.
Sebelum mengumumkan jumlah DPT, pihaknya telah menyelesaikan berbagai tahapan.
Tahapan itu diawali pencocokan dan penelitian data pemilih, kemudian direkapitulasi PPS, dan PPK.
Dari tahapan ini diketahui Daftar Pemilih Sementara sebanyak 919.187.
Setelah dilakukan pencermatan di tingkat PPS. KPU Jepara mendapati data Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 916.945 jiwa.
Jumlah DPSHP itu kemudian dimintai tanggapan dan perbaikan. Lalu setelah perbaikan DPSHP menjadi DPT.
"Jumlahnya diketahui 914.996 jiwa," ujarnya.
Hasil pengumuman DPT ini telah diserahkan kepada seluruh parpol peserta pemilu serta pihak terkait, sepeti Bawaslu.
KPU juga mengumumkan DPT tersebut 22 Juni 2023 sampai menjelang pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat ini dan selanjutnya, kata Subchan, pihaknya akan memelihara DPT tersebut.
Pihaknya akan mencoret pemilik hak suara dari DPT jika diketahui meninggal.
Secara otomatis, yang bersangkutan juga ditetapkan tidak memenuhi syarat. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.