Berita Jateng
Wanita Berumur 21 Tahun Ini Tipu 7 Orang hingga Ratusan Juta, Dijanjikan Jadi PNS Pemkab Purbalingga
Satreskrim Polres Purbalingga menangkap perempuan pelaku kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
TRIBUNPANTURA.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap perempuan pelaku kasus penipuan dan penggelapan terhadap tujuh orang korban.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka berinisial FNR (21) seorang perempuan sekaligus mahasiswa warga Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Sementara korbannya adalah berinisial AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan modusnya tersangka menjanjikan akan memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang.
"Namun apa yang dijanjikan tidak terbukti," ucap Wakapolres kepada Tribunbanyumas.com.
Disampaikan pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan korban pada 29 Mei 2023.
Korban melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka FNR.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp47 juta.
"Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sejumlah berkas yang dipakai pelaku meyakinkan korban seperti satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.
Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit handphone merk Iphone 11 warna ungu, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.
"Dari hasil penyelidikan ternyata korban penipuan yang dilakukan tersangka tidak hanya satu orang.
Ada enam orang lain yang juga menjadi korban pelaku ini.
Kerugian total dari enam korban mencapai Rp388 juta," ungkapnya.
Korban lain yaitu FGS (28) warga Kecamatan Padamara, MHI (31) dan MDC (30) suami istri warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023.
Menurut tersangka, ia mengaku kenal dengan orang dari salah satu partai politik yang katanya dapat membantu memasukkan menjadi PNS.
Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.
Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan.
Diantaranya dibelikan sepeda motor dan diberikan kepada orang tuanya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak mudah tergiur iming-iming tertentu apapun modusnya.
Sehingga tidak menjadi korban kasus penipuan," katanya.
Menarik, Pejabat Utama Kejati Jateng Turun Langsung Jadi Petugas Upacara HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Tekankan Spirit Kritisisme, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Ajak Mahasiswa Koreksi Program Pemerintah |
![]() |
---|
Ekonomi Jateng Meningkat Signifikan, Mohammad Saleh Minta Pemprov Pertahankan Kerja Kolaboratif |
![]() |
---|
Dewan Sahkan APBD Perubahan Jateng 2025, Mohammad Saleh Dorong Peningkatan Layanan Dasar |
![]() |
---|
Kualifikasi Judo Porprov Jateng 2026 Digelar November, Mohammad Saleh Minta Atlet Terbaik Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.