Berita Purwokerto

Terkait Temuan 4 Kerangka Bayi, Polresta Banyumas Tangkap Perempuan yang Ngaku Pemilik Bayi

Seorang perempuan berinisial E ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas yang diduga menjadi pemilik atas temuan 4 kerangka bayi di kebun.

Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati
Tim Inafis Satreskrim Polresta Banyumas saat melakukan penggalian di lokasi penemuan dugaan kerangka bayi korban aborsi di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Kamis (22/6/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Seorang perempuan berinisial E ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas.

Ia diduga menjadi pemilik atas temuan 4 kerangka di kebun di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Wanita tersebut juga merupakan warga Kelurahan Tanjung.

Perempuan dengan inisial E itu ditangkap Jumat (23/6/2023) pukul 01.00 WIB dini hari. 

"Tim telah mengamankan perempuan berinisial E di Kecamatan Patikraja."

"Dia tengah berada di rumah saudaranya," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, Jumat (23/6/2023). 

Dari pemeriksaan, E mengakui dia sebagai pemilik empat tulang belulang yang diidentifikasi sebagai tulang bayi.

"Kami memeriksa dia masih sebatas saksi."

"Namun, dia mengakui sebagai pemilik tulang belulang dari empat bayi yang ditemukan," jelasnya. 

Polresta belum dapat menyimpulkan, apakah tulang belulang bayi tersebut merupakan korban aborsi atau bayi yang telah lahir kemudian dikubur. 

"Polisi masih melakukan pendalaman, apakah ada unsur pembunuhan termasuk pemeriksaan psikologi dan DNA," ungkapnya. 

Dari pengakuan sementara aksi penguburan sudah dilakukan sejak 2012. 

Polisi juga tengah mengejar laki-laki yang diduga menyuruh E menguburkan bayi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved