Berita Tegal
Polres Tegal Laksanakan Operasi Patuh Candi 2023 Mulai 10 Juli Besok, Fokus pada Penindakan
Satlantas Polres Tegal akan melaksanakan Operasi Patuh Candi selama dua minggu atau 14 hari, mulai Senin (10/7/2023) sampai Minggu (23/7/2023).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal akan melaksanakan Operasi Patuh Candi selama dua minggu atau 14 hari, mulai Senin (10/7/2023) sampai Minggu (23/7/2023).
Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2023 diawali apel gelar pasukan dengan dinas terkait di halaman Mapolres Tegal pada Senin (10/7/2023).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Erwin Chan Siregar, mengatakan pada operasi ini menekankan penindakan.
"Sesuai arahan dari pusat, Operasi Patuh Candi 2023 dilaksanakan dengan 20 persen kegiatan preemtif (imbauan), 20 persen preventif (pencegahan), dan 60 persen kegiatan represif atau penindakan," kata AKP Erwin Chan Siregar, Jumat (7/7/2023).

Terkait upaya penindakan, lanjut AKP Erwin, diutamakan penindakan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile hand held.
Tapi, jika ada pelanggaran yang tidak terdeteksi, maka akan dilakukan penindakan di tempat.
Hal itu, mengingat di Jawa Tengah (Jateng) sendiri penindakan menggunakan ETLE menjadi prioritas.
Meski demikian, tilang manual (penindakan di tempat) juga tetap diberlakukan.
"Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Tegal," harapnya.
Tambahan informasi, ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama selama Operasi Patuh Candi 2023 berlangsung.
Di antaranya yakni pengendara maupun penumpang sepeda motor tidak memakai helm, menerobos lampu merah, pelanggaran batas kecepatan berkendara, hingga berkendara melawan arus.
"Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Tegal agar tetap mematuhi aturan lalu lintas yang ada."
"Ketika berkendara menggunakan sepeda motor, meskipun jaraknya dekat dari rumah usahakan tetap memakai helm untuk keamanan diri sendiri."
"Selain itu, patuhi rambu lalu lintas yang ada, jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain," tegas AKP Erwin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.