Berita Tegal
Satlantas Polres Tegal Kota Tilang 1.972 Pelanggar Lalu Lintas Selama 7 Hari Operasi Patuh Candi
Satlantas Polres Tegal Kota mencatat ada sebanyak 1.972 pelanggar yang ditindak selama tujuh hari Operasi Patuh Candi 2023 di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Satlantas Polres Tegal Kota mencatat ada sebanyak 1.972 pelanggar yang ditindak selama tujuh hari Operasi Patuh Candi 2023 di Kota Tegal.
Pelanggaran yang mendominasi seperti, tidak memakai helm, melawan arah, tanpa plat nomor polisi, dan truk over dimension over load (ODOL).
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Mustakim mengatakan, evaluasi selama seminggu operasi patuh candi masih banyak masyarakat belum tertib berlalu lintas.
Tiap harinya jumlah pelanggar tercatat hingga 200 orang.
Baca juga: Daftar Top Skor Liga 1 2023/2024 Dikuasai Pemain Asing, Pemain PSIS Semarang Urutan Berapa?
"Seminggu ini jumlah pelanggar mencapai 1.972 orang. Terdiri dari penindakan tilang elektronik atau ETLE 1.770 orang, tilang manual 138 orang, dan teguran 64 orang," katanya, Senin (17/7/2023).
AKP Mustakim menjelaskan, jumlah pelanggaran tersebut artinya masyarakat masih banyak yang belum tertib berlalu lintas.
Sedangkan pelanggaran yang mendominasi, yaitu tidak pakai helm, melawan arus, tanpa plat nomor polisi, dan truk ODOL.
Ia mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Baca juga: Innalillahi, Satu Jemaah Haji Asal Batang Meninggal, Padahal Kepulangannya Dijadwalkan Hari Ini
Tujuannya untuk menjaga keselamatan diri serta mencegah terjadinya potensi kecelakan lalu lintas yang dapat merugikan orang lain.
"Usahakan sebelum bepergian cek kelengkapan berkendara, seperti SIM, STNK, helm dan keperluan lainnya agar merasa tenang," imbaunya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.