Berita Brebes
Wujudkan Desa Mandiri, Pemkab Brebes Luncurkan Si Paras Desa, Ini Maksudnya
Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Desa (Si Paras Desa) guna mewujudkan Desa Mandiri.
Bagyo juga menyinggung Perubahan Undang-undang Desa yang sedang digaungkan, setidaknya menjadi langkah awal bagi pemerintah desa dan BPD untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan kredibel.
Baca juga: Pemkot Pekalongan Raih 3 Penghargaan Bangga Kencana dari BKKBN
Ada beberapa perubahan yang diusulkan dalam rancangan perubahan undang undang desa diantaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode.
Selain itu juga disetujui pemberian uang pensiun kepada kepala desa dan perangkat desa yang sudah purna tugas, dan penetapan kepala desa melalui musyawarah mufakat bila hanya ada satu calon dan naiknya besa besaran dana desa.
Mulai tahun ini semua anggota BPD di Kabupaten Brebes akan mendapat tunjangan sekali dalam setahun, diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, diserahkan nilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris atas nama Wiharto dari BPD Desa Pedeslohor dan Agus Hakim BPD Desa Kalialang Kecamatan Jatibarang.
Turut hadir Kepala Desa dan Ketua BPD se Kabupaten Brebes, Narasumber dari Dinpermadesdukcapil Provinsi JawaTengah Eko Isdiayanto SIP dan Eveline Christien S SH yang menjelaskan tentang Pilkades Antar Waktu. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.