Pembunuhan di Semarang

Begini Pengakuan Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online Semarang, Ayahnya Juga Dipenjara

Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) melakukan pembunuhan lantaran terdesak kebutuhan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribun-Pantura.com/Iwan Arifianto
Tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online Semarang, Baghastian Wahyu Kisara (27) saat menjelaskan motif pembunuhan yang dia lakukan terhadap driver taksi online di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (25/7/2023). 

"Ayah ketangkap polisi kasus ganjal ATM di Yogyakarta. Terus Ibu minta biaya untuk tambah-tambah adik kuliah."

"Saya sudah kepepet, pikiran butuh banget maka ya nekat nodong tapi korban malah gitu, saya menyesal sekali," terangnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat tersangka memesan taksi online dari depan Java Mall ke arah Mugassari.

Setiba di lokasi, korban ditusuk sebanyak empat kali. 

"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," jelasnya.

Baca juga: Suhu Puncak Gunung Slamet Sampai 6 Derajat Celcius, Ini Tips Aman Mendaki saat Musim Kemarau

Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian. 

Dari kasus tersebut, ia meminta para pekerja sopir online dan sejenisnya hendaknya meningkatkan keamanan dengan memasang GPS di mobil.

Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang. 

"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.

Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana  pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia. Sekaligus pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved