Berita Tegal

Jutaan Batang Rokok Ilegal di Tegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Sampai Rp 3 Miliar

Pemkab Tegal menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal berupa jutaan batang rokok ilegal tahun 2023.

Tribun-Pantura.com/Desta Laila Kartika
Bupati Tegal Umi Azizah (tengah), simbolis memusnahkan dengan cara membakar jutaan rokok ilegal yang ditemukan selama periode Januari-Maret 2023 di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. Berlokasi di halaman Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa (25/7/2023). 

"Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 2.796.140 batang. Adapun jumlah tersebut yang terkumpul pada periode Januari-Maret 2023. Saya menganggap penyitaan dan pemusnahan barang-barang ilegal ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, baik pelaku industri, pelaku UMKM maupun konsumen," tegas Umi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi atau kerap disapa Andi mengungkapkan, hasil temuan jutaan rokok ilegal tersebut paling banyak ditemukan di jalur tol yang sudah diintai oleh petugas gabungan dari arah timur (Semarang) ke barat (Jakarta).

Menurut Andi, penangkapan dilakukan ketika kendaraan pembawa rokok ilegal sedang berhenti di rest area masuk wilayah Kabupaten Tegal.

"Tetapi kami juga tetap melakukan penyitaan di toko-toko yang disinyalir ada menjual rokok ilegal yang merugikan negara," ungkap Andi.

Baca juga: Kota Pekalongan Raih Penghargaan KLA Kategori Nindya, Begini Kata Walikota Aaf

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tegal Yudiyarto menambahkan, pihaknya akan tetap bersinergi dengan penegak hukum terkait baik Kepolisian, Kejaksaan, Satpol PP, Pemerintah Kabupaten Tegal, dan lain-lain untuk terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. 

Tujuannya tentu agar tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di masyarakat khususnya wilayah Kabupaten Tegal. 

Apalagi jika sesuai hasil temuan rokok ilegal yang kali ini dimusnahkan yakni mencapai 2.796.140 batang, bisa mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar. 

"Kalau jutaan rokok ilegal ini sampai beredar ke masyarakat, estimasi bisa merugikan negara berkisar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," tutup Yudi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved