Berita Jateng

KAI Tawarkan Layanan Kereta Api Rombongan, Berikut Syarat dan Ketentuannya

PT KAI Daop 5 Purwokerto kembali menawarkan layanan angkutan rombongan (non KLB) khususnya bagi pelanggan yang ingin pergi berkelompok.

Istimewa
Rombongan pelanggan KAI saat sedang menikmati layanan angkutan rombongan non KLB dari Stasiun Kroya, Cilacap, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-PANTURA.COM, PURWOKERTO - Setelah sebelumnya menyediakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk angkutan rombongan, kini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto kembali menawarkan layanan angkutan rombongan (non KLB) khususnya bagi pelanggan yang ingin pergi berkelompok.

Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan.

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non KLB adalah 10 orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO),” ungkap Vice President Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat, Senin (31/7).

Baca juga: Tips Aman Menggunakan Fouad WhatsApp, Menjaga Privasi dan Keamanan Anda

Daniel mengungkapkan bahwa layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. 

Calon pelanggan cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI. 

Selain itu, calon pelangan juga dapat memilih posisi tempat duduk, selama masih tersedia. 

Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan:

1.  Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre).

2.  Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO).

Baca juga: Perjalanan Panjang Tenun Troso Menjadi Warisan Budaya Tak Benda Kabupaten Jepara

3.  Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah.

4.  Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan.

5.  Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi).

6.  Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK).

7.  Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan.

8.  Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka.

Baca juga: Simak Cara Top Up Game SEAL M SEA dengan Harga Terbaik di Gocash.id

Halaman
12
Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved