Berita Tegal
Gercep Pemkab Tegal Tanggulangi Masalah Kekerasan Perempuan dan Anak, Bentuk Unit Teknis
Kabupaten Tegal resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kabupaten Tegal resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (7/8/2023).
UPTD PPA berlokasi di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.
Acara peresmian juga dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, dan perwakilan dari UNICEF.
Bupati Tegal Umi Azizah, dalam sambutannya menyampaikan dengan keberadaan UPTD PPA ini, sebagai upaya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang harapannya bisa ditangani lebih optimal.
Umi mengatakan, kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, ada angka tersembunyi karena sebagian besar masyarakat merasa kasus kekerasan menjadi aib keluarga sehingga tidak berani melaporkan.
Baca juga: Trans Jateng Wonogiri-Sukoharjo-Solo Diresmikan Ganjar, Begini Respons Ramah Penyandang Disabilitas
Keberanian korban melaporkan kasus kekerasan biasanya berkat dukungan masyarakat sekitar.
"Saya sangat mendukung diresmikannya UPTD PPA untuk melayani lebih cepat, komprehensif, terukur dan hati-hati karena penanganan kasus perempuan dan anak perlu kehati-hatian."
"Selain itu, diperlukan kerjasama multipihak, seperti capaian KLA kategori Nindya UPTD PPA sebagai tolak ukur mengawal anak-anak kita menjadi generasi yang hebat dan tangguh. Sehingga terwujud Kabupaten Tegal yang aman, ramah anak dan perempuan,” ungkap Umi, dalam rilis yang diterima, Rabu (9/8/2023).
Sesuai data kekerasan di Kabupaten Tegal pada Juli 2023, lanjut Umi, terdapat 23 kasus korban kekerasan anak dan 10 kasus kekerasan perempuan.
Baca juga: Melihat Panen Raya Melon Premium di Jagasura Farm Desa Gumalar Tegal, Kadar Manisnya Sampai 17
Dari 33 kasus yang ada, semua bisa tertangani dengan baik 100 persen.
Fenomena jumlah kasus yang dilaporkan merupakan keberhasilan advokasi semua terhadap masyarakat untuk sadar melapor.
Terpenting adalah upaya penanganan yang serius, tidak hanya penyelesaian kasus hukum dan pidananya, tetapi juga pendampingan dampak psikis korban.
Umi Azizah menambahkan, perlunya meningkatkan kemampuan mengawal kasus korban disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental.
Baca juga: Kurangi Sampah TPA Degayu Pekalongan, Warga Sokoduwet Belajar Pengelolaan Sampah
Perlunya mendorong pendidikan seksual bagi disabilitas untuk melindungi diri sebagai bentuk pencegahan.
“Saya meminta masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.