Berita Tegal

Gercep Pemkab Tegal Tanggulangi Masalah Kekerasan Perempuan dan Anak, Bentuk Unit Teknis

Kabupaten Tegal resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah.

Istimewa
Bupati Tegal Umi Azizah (tengah), simbolis meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan memotong memotong tumpeng di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Senin (7/8/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kabupaten Tegal resmi memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diresmikan oleh Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (7/8/2023). 

UPTD PPA berlokasi di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal. 

Acara peresmian juga dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, dan perwakilan dari UNICEF. 

Bupati Tegal Umi Azizah, dalam sambutannya menyampaikan dengan keberadaan UPTD PPA ini, sebagai upaya pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang harapannya bisa ditangani lebih optimal.

Umi mengatakan, kasus kekerasan pada perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, ada angka tersembunyi karena sebagian besar masyarakat merasa kasus kekerasan menjadi aib keluarga sehingga tidak berani melaporkan. 

Baca juga: Trans Jateng Wonogiri-Sukoharjo-Solo Diresmikan Ganjar, Begini Respons Ramah Penyandang Disabilitas

Keberanian korban melaporkan kasus kekerasan biasanya berkat dukungan masyarakat sekitar.

"Saya sangat mendukung diresmikannya UPTD PPA untuk melayani lebih cepat, komprehensif, terukur dan hati-hati karena penanganan kasus perempuan dan anak perlu kehati-hatian."

"Selain itu, diperlukan kerjasama multipihak, seperti capaian KLA kategori Nindya UPTD PPA sebagai tolak ukur mengawal anak-anak kita menjadi generasi yang hebat dan tangguh. Sehingga terwujud Kabupaten Tegal yang aman, ramah anak dan perempuan,” ungkap Umi, dalam rilis yang diterima, Rabu (9/8/2023). 

Sesuai data kekerasan di Kabupaten Tegal pada Juli 2023, lanjut Umi, terdapat 23 kasus korban kekerasan anak dan 10 kasus kekerasan perempuan. 

Baca juga: Melihat Panen Raya Melon Premium di Jagasura Farm Desa Gumalar Tegal, Kadar Manisnya Sampai 17

Dari 33 kasus yang ada, semua bisa tertangani dengan baik 100 persen.

Fenomena jumlah kasus yang dilaporkan merupakan keberhasilan advokasi semua terhadap masyarakat untuk sadar melapor. 

Terpenting adalah upaya penanganan yang serius, tidak hanya penyelesaian kasus hukum dan pidananya, tetapi juga pendampingan dampak psikis korban.

Umi Azizah menambahkan, perlunya meningkatkan kemampuan mengawal kasus korban disabilitas, baik disabilitas fisik maupun mental. 

Baca juga: Kurangi Sampah TPA Degayu Pekalongan, Warga Sokoduwet Belajar Pengelolaan Sampah

Perlunya mendorong pendidikan seksual bagi disabilitas untuk melindungi diri sebagai bentuk pencegahan.

“Saya meminta masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak."

"Oleh karena itu, perlu kita informasikan ke masyarakat keberadaan UPTD PPA ini, salah satunya dengan membuat desain flyer yang menarik untuk dibagikan ke masyarakat."

"Selain itu, anak- anak juga harus memahami UPTD PPA agar menjadi pelopor dan pelapor, sehingga jika mengalami atau melihat indikasi kekerasan bisa melapor ke UPTD PPA,” terang Umi. 

Sementara itu, Kepala Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewo, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ada instruksi masing-masing  daerah untuk membentuk UPTD PPA.

Baca juga: Agrowisata Kebun Jambu Citra, Pengunjung Bisa Petik Sendiri, Lokasi Hanya 8 Km dari Pusat Kota Kudus

Dari 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Kabupaten Tegal menjadi yang ketujuh membentuk UPTD PPA

Harapannya dengan adanya UPTD PPA ini, membuat pelayanan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak menjadi Cepat, Komprhensif, Akurat, Terintegratif atau disingkat Cekatan. 

"Dalam pelaksanaannya, terdapat enam fungsi layanan UPTD PPA yang harus dilaksanakan, yaitu pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban. Sehingga korban akan mendapat pelayanan terpadu dan satu atap melalui UPTD PPA," jelas Retno. 

Sementara itu, perwakilan Child Specialist UNICEF Naning Julianingsih mengatakan, langkah utama launching UPTD PPA ini adalah membuat layanan bisa dilihat dan diterima langsung oleh perempuan dan anak.

Hal tersebut menunjukkan adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Tegal.

Baca juga: Aksi Sindikat Peretas HP Kapolda Jateng, Sudah Bajak 48 HP dan Kuras Miliaran Rupiah Uang Korban

“Kami terus mendampingi agar UPTD PPA berjalan sesuai standar pelayanan yang diatur Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,” tegas Naning. 

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Tegal Khofifah menambahkan, UNICEF dan Yayasan Setara sudah mendampingi sejak tahun 2022, dan melatih 50 orang menjadi fasilitator masyarakat membangun lingkungan yang aman dan ramah anak atau SAFE4C (Safe and Friendly Environment for Childreen).  

"Tahun ini peringkat Kabupaten Layak Anak dari kategori Madya menjadi Nindya. Dengan adanya UPTD PPA harapnya akan menjadi kategori Utama di tahun berikutnya," tutup Khofifah. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved