Berita Pekalongan

Ini Manfaat dan Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak Usia di Bawah 5 Tahun dan 17 Tahun

Disdukcapil Kota Pekalongan melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah di Kota Pekalongan untuk memberikan pelayanan kartu identitas anak (KIA).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Penyerahan kartu identitas anak (KIA) bagi peserta didik SMPN 14. 

"Bahwa anak itu berhak memperoleh identitas diri. Selain itu, beberapa waktu lalu kami mendapatkan tugas menjadi lokus  penilaian Kota Layak Anak dari unsur Sekolah Ramah Anak."

"Dari indikator-indikator didalamnya disebutkan, ada pemenuhan hak anak dari sisi penerbitan KIA," katanya.

Baca juga: Cara Top Up Dragon Nest 2 dan Tips Penting Saat Top Up

Izzah memaparkan, dari jumlah 250an pelajar SMP N 14 Pekalongan yang diajukan, hanya ada 150 orang anak yang bisa mendapatkan KIA dari Disdukcapil Kota Pekalongan.

Mengingat, sebagian anak lainnya berdomisili di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.

"Jadi ini khusus bagi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekalongan. Kami berharap, dengan kegiatan ini, tidak hanya dilaksanakan moment sekarang ini aja, tetapi bisa dilanjutkan dan ke depan kami tengah menyusun kerjasama atau kemitraan bersama Disdukcapil Kota Pekalongan agar ketika semua peserta didik baru di SMP N 14 Pekalongan bisa sekalian dibantu uruskan proses penerbitan KIA nya," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved