Berita Pekalongan
Ini Manfaat dan Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak Usia di Bawah 5 Tahun dan 17 Tahun
Disdukcapil Kota Pekalongan melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah di Kota Pekalongan untuk memberikan pelayanan kartu identitas anak (KIA).
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m zaenal arifin
"Bahwa anak itu berhak memperoleh identitas diri. Selain itu, beberapa waktu lalu kami mendapatkan tugas menjadi lokus penilaian Kota Layak Anak dari unsur Sekolah Ramah Anak."
"Dari indikator-indikator didalamnya disebutkan, ada pemenuhan hak anak dari sisi penerbitan KIA," katanya.
Baca juga: Cara Top Up Dragon Nest 2 dan Tips Penting Saat Top Up
Izzah memaparkan, dari jumlah 250an pelajar SMP N 14 Pekalongan yang diajukan, hanya ada 150 orang anak yang bisa mendapatkan KIA dari Disdukcapil Kota Pekalongan.
Mengingat, sebagian anak lainnya berdomisili di Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
"Jadi ini khusus bagi anak-anak yang berdomisili di Kota Pekalongan. Kami berharap, dengan kegiatan ini, tidak hanya dilaksanakan moment sekarang ini aja, tetapi bisa dilanjutkan dan ke depan kami tengah menyusun kerjasama atau kemitraan bersama Disdukcapil Kota Pekalongan agar ketika semua peserta didik baru di SMP N 14 Pekalongan bisa sekalian dibantu uruskan proses penerbitan KIA nya," tambahnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.