Pemilu 2024

KPU Umumkan 571 Bacaleg Lolos Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tegal, Ini Linknya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Tribun-Pantura.com/Desta Laila Kartika
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal resmi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Tegal mulai tanggal 19-23 Agustus 2023. 

Sebagai upaya agar masyarakat mengetahui dan selalu update informasi terkait tahapan DCS tersebut, KPU Kabupaten Tegal bekerjasama dengan beberapa media baik cetak, elektronik, maupun online. 

Hal itu, sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023. 

Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin, saat ditemui di kantornya Sabtu (19/8/2023). 

Baca juga: 71 Warga Pekalongan Ikuti Isbat Nikah, Fadia: Anak Mereka Punya Kejelasan Hukum

"Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon (Bacaleg) anggota DPRD Kabupaten Tegal ada 571 orang. Hasil tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh 15 partai politik (parpol) dan sudah memenuhi syarat," kata Fasihin. 

Fasihin menjelaskan dari 18 partai politik (parpol), ada dua partai yang sejak awal pengajuan tidak mengajukan calon sama sekali. 

Adapun dua partai tersebut yaitu Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Garda Perubahan Indonesia. 

Sedangkan satu partai lagi yakni Partai Bulan Bintang, saat awal mengajukan Bacaleg, tapi dalam tahap verifikasi administrasi keseluruhan tidak mengajukan perbaikan sehingga masih tidak memenuhi syarat atau TMS. 

Baca juga: Lestarikan Budaya Indonesia, Imigrasi Semarang Ikuti Upacara HUT RI Pakai Baju Adat Nasional

Bahkan pada tahapan perbaikan, PBB tidak pernah mengajukan perbaikan sampai masuk tahapan pencermatan hasil DCS. 

"Sehingga Bacaleg dari tiga partai tersebut dianggap tidak pernah diajukan oleh partai masing-masing karena semuanya dianggap TMS. Dengan kata lain, untuk di Kabupaten Tegal hanya ada 15 partai politik yang mengajukan dengan total 571 Bacaleg," jelasnya. 

Pada kesempatan ini, Fasihin mengimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tegal untuk bisa membaca, meneliti dan mencermati informasi terkait DCS. 

Kemudian harapannya setelah itu masyarakat bisa memberikan tanggapan atau masukan kepada seluruh bakal calon yang sudah diumumkan dari 15 partai. 

Baca juga: Pemuda di Blora Bobol Minimarket Gara-gara Main Slot dan Nanggung Hutang, Tinggalkan Pesan Begini

"Nantinya masukan dan tanggapan masyarakat bisa disampaikan ke kami, bisa melalui sistem online di infopemilu.kpu.co.id, atau dengan cara datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal."

"Tentunya ketika datang langsung ke sini, harus melampirkan surat tertulis baik perseorangan maupun kelembagaan, semuanya kami persilahkan. Waktu tanggapan mulai 19-28 Agustus 2023," terang Fasihin. 

Sementara 15 partai politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal yang sampai tahap Daftar Calon Sementara (DCS) yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasdem (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved