Pilwakot Semarang
Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Satu TPS, Ini Sebabnya
Bawaslu Kota Semarang memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 13, Lamper Tengah, Kecamatan Selatan, KPU Kota Semarang.
Rekomendasi PSU ini disampaikan Bawaslu Kota Semarang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, di Hotel Haris Sentraland, Kamis (5/12/2024).
Rapat pleno pun sempat diskors dan dilanjutkan hari kedua.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, rekomendasi ini menyusul adanya temuan satu orang pemilih mendapatkan dua surat suara.
"Di tingkat kecamatan, kami juga sampaikan rekomendasi ke PPK dan bahkan PPK belum membalas rekomendasi kami, tapi rekapitulasi tetap ditetapkan," papar Arief.
Baca juga: Hasil Pilkada 2024, Potret Demokrasi dan Keberagaman Suara Rakyat
Arief menyampaikan, Bawaslu telah melakukan kajian secara internal atas temuan peralihan satu surat suara tidak sah yang dimasukan ke dalam surat suara rusak.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi sebagai pelanggaran administratif terkait dengan tata cara prosedur yang dilaksanakan penyelenggara teknis dalam hal rekapitulasi.
"Dari hal tersebut kami melakukan kajian dan klarifikasi kepada 7 KPPS, 5 PPK dan 2 orang KPU Kota Semarang. Dari hasil klarifikasi, KPU menyatakan tidak ada dasar hukum untuk menggeser atau mengalihkan surat suara tidak sah menjadi surat suara rusak. Lalu, kami berikan rekomendasi kepada KPU tersebut," terangnya.
Hasil rekomendasi tersebut, sambung Arief, semata-mata untuk proses dan hasil yang dilakukan penyelenggara khususnya pada Pilkada ini dinyatakan legitimate atau bisa diterima dan diakui oleh masyarakat.
"Karena tidak dibenarkan ada satu orang mendapat dua surat suara jadi apapun bentuknya tidak dapat dibenarkan termasuk asas keadilan. Nantinya, justru bisa timbul masalah baru jika dibiarkan," ungkapnya.
Baca juga: Unggul Quick Count Pilkada Jateng di Semua Lembaga Survei, Ini Profil Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
Arief menekankan, Bawaslu tidak menyoroti masalah subjek yang sesuai aturan PKPU baru bisa melakukan PSU jika ada lebih dari satu orang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu surat suara.
Namun faktanya, menurutnya, ada ketidakadilan bahwa ada pemilih yang mendapatkan lebih dari satu surat suara.
"Tapi KPU mengambil langkah untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi kami, bahkan kami minta dilakukan skorsing karena kami butuh melakukan rapat internal menyikapi adanya keberatan atas rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti tapi diabaikan," ujarnya.
Pihaknya mendorong agar pelanggaran administratif ini bisa diakomodir dan bisa diselesaikan.
"Upaya penyelesaian pelanggaran administratif itu hal yang harus didahulukan sebelum berdampak pada masalah lain salah satunya pidana yakni upaya terakhir yang bisa dilakukan apabila upaya sebelumnya diabaikan," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.