Berita Tegal
Salahi Aturan, Alat Peraga Kampanye Bacaleg Jateng di Kabupaten Tegal Dicopot Satpol PP
Satpol PP bersama perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Tegal, melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) Bacaleg.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perwakilan staf dari salah satu DPC partai politik (parpol) di Kabupaten Tegal, melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang terpasang di area Markas Komando Brigade Infanteri (Brigif) 4 Dewa Ratna, pada Selasa (22/8/2023).
Adapun kegiatan pencopotan spanduk tersebut, disaksikan juga dari perwakilan Brigif-4 Dewa Ratna.
Pencopotan dilakukan dengan menggunakan alat pemotong yang disiapkan oleh Satpol PP Kabupaten Tegal.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menjelaskan, kegiatan pencopotan spanduk tersebut berawal dari pihaknya mendapat aduan adanya pemasangan alat peraga kampanye di wilayah militer Brigif-4 Dewa Ratna yang notabene daerah steril.
Baca juga: Selain Lionel Messi, Ini Pemain, Pelatih hingga Staf Pelatih Inter Miami yang Berasal dari Argentina
Dikatakannya, alat peraga kampanye berupa spanduk atau banner itu milik calon anggota DPRD Jawa Tengah dari salah satu parpol.
Mendapati aduan tersebut, ia menerangkan jika dalam masa sebelum kampanye yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka Satpol PP Kabupaten Tegal tidak bisa bergerak untuk melakukan penertiban.
"Tetapi karena ada aduan langsung, maka otomatis kami (Satpol PP Kabupaten Tegal) harus bergerak, dan langkah awal yakni menghubungi partai politik yang bersangkutan."
"Setelahnya, ketika partai mengizinkan maka langsung dilakukan pembongkaran atau pencopotan. Sehingga ini bersama-sama langsung mencopot spanduk," jelasnya.
Baca juga: Video Viral, Sepasang Kekasih Terekam CCTV Sedang Mesum di Minimarket
Ia menegaskan, selama belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, maka yang harus melakukan pembongkaran dari partai politik yang bersangkutan, bukan Satpol PP Kabupaten Tegal.
Kecuali jika nanti pada saat berlangsung masa kampanye, maka baru yang bertindak adalah Satpol PP Kabupaten Tegal bersama Bawaslu, dan lain-lain.
"Sehingga kami hubungi dahulu pihak partai nya, karena berkenan akhirnya tadi mengirim satu orang stafnya untuk kemudian bersama-sama melakukan pencopotan alat peraga kampanye," tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan intern Brigif-4 Dewa Ratna, tidak boleh memasang alat peraga kampanye apapun di area Brigif-4 Dewa Ratna, dalam radius jarak 50 meter.
"Untuk spanduk Bacaleg yang dicopot tadi ukurannya kurang lebih 3x1. Berada 1 meter persis di depan area Brigif-4 Dewa Ratna, dan sesuai aturan intern memang tidak diperbolehkan ada alat peraga kampanye apapun," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.