Berita Batang

Cegah Aksi Vandalisme dan Tawuran, Satpol PP Batang Sosialisasikan Perda ke Pelajar

Satpol PP Batang melakukan sosialisasi peraturan-peraturan daerah Kabupaten Batang kepada para pelajar di Aula SMK Negeri 1 Blado.

Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
Istimewa
Satpol PP Batang saat sosialisasi peraturan-peraturan daerah Kabupaten Batang kepada para pelajar di Aula SMK Negeri 1 Blado, Kabupaten Batang. 

TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Satpol PP Kabupaten Batang mengingatkan aksi vandalisme yang banyak ditemukan di fasilitas publik dan tawuran yang dilakukan pelajar bisa melanggar hukum.

Hal itu pun disampaikan saat melakukan sosialisasi peraturan-peraturan daerah Kabupaten Batang kepada para pelajar di Aula SMK Negeri 1 Blado, Kabupaten Batang, Jumat (25/8/2023).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan sosialisasi peraturan daerah ke sekolah-sekolah tak lain untuk menanamkan pengetahuan dan kesadaran hukum di daerah kepada pelajar.

Peraturan yang disosialisasikan yakni Perda No. 6 tahun 2011 tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupate Batang, Perda No. 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi, Mengkonsumsi, dan Mengedarkan Minuman Beralkohol, Perda No. 6 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Lalu Perda No. 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perda No. 7 tahun 2019 tentang TRIBUMTRANMAS, Perda No. 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2019-2039.

“Tujuan dilakukan sosialisasi sebagai langkah Preemptif dan Preventif atau pencegahan kepada masyarakat Kabupaten Batang khususnya di lingkungan sekolah baik peserta didik maupun para pengajar,” jelasnya.

Pihaknya juga mengenalkan tugas pokok dan fungsi Satpol PP sebagai penegak peraturan kepala daerah dan Perda.

Sehingga mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar, baik dalam bentuk aksi vandalisme, tawuran pelajar hingga kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Kami juga ingin menjadikan pelajar sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban, keamanan dan kenyamanan wilayah,” tandasnya.

Selain itu dari DPUPR Batang juga menyampaikan materi mengenai Tata Ruang di wilayah Kabupaten Batang yang sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Tahun 2019-2039. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved