Berita Batang
Gasak Kios-kios di Pasar Batang, Dua Oknum Satpam Terancam 7 Tahun Penjara
Dua oknum satpam yang melakukan pencurian di sebuah toko sembako harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Dua oknum satpam yang melakukan pencurian di sebuah toko sembako harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Batang.
Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Batang, Iptu Eko menyebut kedua pelaku menyerahka diri dengan mendatangi Polres Batang pada Minggu (3/9/2023) atau satu hari setelah tepergok melakukan pencurian dan berhasil melarikan diri.
Dua pelaku berhasil menggasak enam slop beberapa merek di kios - kios pasar Batang.
"Dua pelaku ini menyerahkan diri lantaran mereka takut karena saat kejadian ketahuan dan barang-barang mereka tertinggal di Tempat Kejadian Perkasa (TKP), selain itu bukti-bukti itu sudah viral di medsos," terang Iptu Eko saat ditemui, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, Iptu Eko menyebut berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka melakukan telah dua kali melakukan aksi pencurian itu.
"Pengakuannya dua kali, di kios yang sama dan dengan barang yang diambil sama yaitu rokok, mereka juga mengaku mengambil itu untuk konsumsi pribadi, dikuatkan dengan barang bukti rokok yang diambil masih disimpan pelaku dan hanya beberapa yang sudah dirokok pelaku," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, Iptu Eko mengatakan keduanya menggunakan tangan kosong hanya dengan cara merusak pintu rollingdoor lalu mengangkatnya.
Terkait adanya barang bukti satu bendel duplikat kunci, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan.
Iptu Eko membenarkan mobil yang ditinggal oleh pelaku adalah mobil rental atau sewaan.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk barang bukti duplikat kunci itu dan lainnya, masih dalam penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Dua orang oknum satpam Pasar Batang berinisial I dan A melakukan aksi pencurian di sebuah toko sembako.
Toko sembako itu milik Tarmuji (56), aksi pencurian itu pun diketahui telah dilakukan pelaku berulang kali.
Barang dagangan yang diambil adalah beberapa slop rokok dengan total kerugian hingga puluhan juta.
Tarmuji yang mulai geram dan penasaran siapa yang melakukan pencurian, dengan sengaja menjebak pelaku.
Ia sengaja bersembunyi usai menutup tokonya.
Hingga sekitar pukul 18.00, seorang pelaku diketahui menyelinap melalui pintu toko bagian belakang.
"Saya itu habis makan, dan sengaja sembunyi, kok dengar ada suara 'greek', keadaan toko memang gelap semua, saat itu terlihat pelaku menggunakan senter memilih dan mengambil beberapa slop rokok dengan berbagai merk, lalu memberikannya ke pelaku lain yang ada di luar.
Saat pengambilan ketiga saya lempar dengan besi kena punggung pelaku, dan saya pun langsung teriak, maling maling, pelaku langsung lari," terangnya, Senin (4/9/2023).
Tarmuji pun langsung keluar mengejar pelaku namun sayangnya kedua pelaku berhasil melarikan diri.
Meski berhasil melarikan diri, beberapa barang milik pelaku tertinggal di lokasi kejadian yaitu sandal, tas berisi identitas diri, segerombolan kunci duplikat, hingga mobil berwarna kuning yang dibawa pelaku.
Tarmuji pun sudah melaporkan aksi pencurian itu kepada pihak kepolisian.
Berbekal bukti-bukti CCTV dan barang yang tertinggal di TKP, Polres Batang telah berhasil mengamankan dua pelaku itu.
"Ya karena sudah beberapa kali berulang terus bahkan beberapa hari sekali berslop-slop rokok yang hilang, sekali ambil kerugian bisa Rp 3 jutaan, dan itu sudah 5 kali lebih, semoga kejadian ini tidak terulang lagi karena tidak hanya saya pedagang lainnya juga kerap hilang," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.