Berita Tegal
Cara Pengedar Ganja Kering di Tegal Kelabui Polisi, Ngumpet di Bawah Keranda saat Akan Ditangkap
Polres Tegal mengungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila yang melancarkan aksinya di lokasi berbeda.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal mengungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila yang melancarkan aksinya di lokasi berbeda namun pada waktu yang sama, Sabtu (2/9/2023).
Adapun pers rilis ungkap kasus bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (8/9/2023).
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru Santoso, menyampaikan bahwa rilis ungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja kering dan tembakau gorila kali ini terlaksana sesuai perintah atau petunjuk langsung dari Kapolres Tegal.
Adapun dua kasus tersebut, terjadi di dua lokasi berbeda yakni untuk kasus peredaran ganja kering lokasi di Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.
"Sedangkan untuk kasus peredaran tembakau gorila terjadi di Jalan Raya ikut Wilayah Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal," katanya.
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony, menerangkan pihaknya berhasil menangkap dua pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering.
Keduanya ditangkap di Bengkel Las masuk Desa Pacul, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui, kedua tersangka yakni OP (24) Warga Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dan WRA (23) Warga Dusun Bendo Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.
Adapun kedua tersangka mengedarkan narkoba jenis ganja kering melalui media sosial.
Tersangka berperan sebagai pengedar dan memiliki stok ganja kering, kemudian mengedarkan melalui media sosial.
Setiap ada pembeli, tersangka akan meletakkan barang haram tersebut di suatu tempat untuk kemudian diambil oleh pembeli.
"Salah satu tersangka berhasil kami tangkap saat sedang melayani calon pembeli di dalam bengkel las. Sedangkan menurut informasi, tersangka mendapat ganja kering dari wilayah Jakarta," ungkap Ipda Ahmad Jony.
Setelah satu tersangka OP (24) berhasil ditangkap, langsung dilakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, kemudian Team Opsnal Satresnarkoba mendapati salah satu tersangka lain yang sedang bersembunyi di bawah keranda mayat dalam posisi telentang.
Dikatakan Ipda Jony, tersangka inisial WRA "ngumpet" atau bersembunyi di bawah keranda mayat.
"Jadi pada saat kami melakukan penggeledahan, tersangka inisial OP berada di ruangan depan. Tapi setelah kami geledah lebih dalam lagi, ternyata ada satu tersangka inisial WRA yang sedang bersembunyi atau bahasa jawa nya "Ngumpet" di bawah keranda mayat. Keduanya status sebagai tersangka peredaran ganja kering," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.