Berita Tegal

Cara Pengedar Ganja Kering di Tegal Kelabui Polisi, Ngumpet di Bawah Keranda saat Akan Ditangkap

Polres Tegal mengungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila yang melancarkan aksinya di lokasi berbeda.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso (tengah), didampingi KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri), menunjukkan barang bukti yang diamankan saat berlangsung pers rilis ungkap dua kasus pengedar narkoba golongan I jenis ganja kering dan tembakau gorila. Bertempat di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (8/9/2023). 

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni 20 paket ganja kering, tiga linting ganja kering, ganja kering yang dibungkus plastik bening, dengan total barang bukti yang ditemukan sebanyak 310 gram ganja kering

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) JO Pasal 114 Ayat (1), Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1e KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," jelas KBO Satresnarkoba. 

Sementara untuk kasus kedua yaitu tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan l jenis tembakau gorila

Team Opsnal Satresnarkoba Polres tegal berhasil meringkus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla berinisial MTA (25), warga Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Menurut KBO Satresnarkoba, tersangka diamankan di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Sabtu (2/9/2023) sekitar pukul 00.05 WIB. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket tembakau gorilla dengan berat 17,86 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus makanan. 

Pada saat penangkapan, tersangka mengakui telah membawa dan menyimpan satu paket tembakau gorilla. 

Sama seperti kasus sebelumnya, tersangka mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla tersebut melalui media sosial.

"Tersangka berperan sebagai pengedar dan memiliki stok tembakau gorila, kemudian diedarkan via online atau melalui media sosial. Tersangka menyimpan satu paket tembakau gorila di bawah pohon tepi jalan masuk Desa Dampyak dan ditutupi dengan batu bata," terang Ipda Jony. 

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved