Berita Tegal
68 PNS Pemkab Tegal Dapat Kenaikan Pangkat Jelang Pensiun, Bupati: Penghargaan Atas Pengabdian
73 orang ASN Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - 73 orang ASN Kabupaten Tegal menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian, dan Pemberian Pensiun PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, terhitung mulai 1 November 2023 dan 1 Desember 2023.
Adapun dari 73 orang, sebanyak 68 diantaranya mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
Pemberian tersebut berlangsung di Pendopo Amangkurat Pemkab Tegal beberapa waktu lalu.
Bupati Tegal Umi Azizah yang hadir secara langsung dalam acara tersebut, mengucapkan ungkapan terimakasih, serta memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama menjalankan tugas di pemerintahan.
"Pemberian SK Pensiun ini adalah wujud penghargaan negara melalui Pemkab Tegal atas pengabdian bapak dan ibu yang selama ini memiliki etos kerja yang luar biasa," kata Bupati Tegal Umi Azizah, dalam rilis yang diterima, Senin (11/9/2023).
Menurut Umi, masa purna bukanlah akhir dari perjuangan, justru banyak waktu yang sekarang dapat dimiliki untuk membina hubungan keluarga yang lebih berkualitas, meningkatkan daya spiritual, menekuni hobi, hingga mengembangkan bisnis atau usaha yang selama ini dirintis.
"Jika memang tidak berbisnis, bapak atau ibu masih memiliki banyak pilihan untuk dapat bergabung dengan banyak komunitas dan organisasi seperti PWRI atau Persatuan Wredatama Republik Indonesia," lanjut Umi.
Sesuai rincian, menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin, 73 orang yang menerima SK pensiun yaitu Golongan ruang IV/c 21 orang, IV/b 23 orang, IV/a 10 orang, III/d 1 orang, III/c 6 orang, III/b 4 orang, III/a 6 orang, II/d 1 orang dan II/b 1 orang.
"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2002, sebanyak 68 orang PNS yang menerima SK pemberhentian dan pemberian pensiun mendapat kenaikan pangkat pengabdian, dimana hal ini telah dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tegal," jelas Mujahidin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.