Berita Tegal

Tak Bermasalah, Kades Wangandawa Tegal Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Alasannya Karena Ini

Kepala Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Harsoyo memutuskan untuk mundur dari jabatannya.

Tribunpantura.com/Desta Leila Kartika
Harsoyo didampingi sang istri saat berpamitan dengan warga Desa Wangandawa, setelah dirinya memutuskan mundur dari jabatan kepala desa kurang lebih 16 tahun menjabat. Kegiatan serah terima jabatan tersebut berlokasi di Aula Balai Desa Wangandawa, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Rabu (13/9/2023). 

Camat Talang Sumiyati, mengatakan setelah berlangsung serah terima jabatan, maka selanjutnya Pj kepala desa Wangandawa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) membentuk panitia pemilihan kepala desa antar waktu atau PAW. 

Terkait susunan kepanitiaan, menurut Sumiyati sudah ada di dalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2019. 

Intinya, terkait pembiayaan kegiatan pemilihan kepala desa antar waktu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), dan diselenggarakan pada tahun 2023 ini. 

Nantinya panitia menjalankan beberapa tahapan, mulai pengumuman, sosialisasi, pendaftaran, penelitian berkas, dan pelaksanaan musyawarah pemilihan kepala desa antar waktu. 

"Kami sudah membuat jadwal, ya mungkin rangkaiannya akan berlangsung selama sebulan dari sekarang. Adapun yang mengajukan PAW yaitu Pj kepala desa dengan BPD jadi mereka bersama-sama."

"Sementara Pj sendiri berasal dari Kecamatan atau istilahnya ASN, PNS di desa tersebut. Sedangkan untuk pak Harsoyo ini masa jabatannya masih 2 tahun lebih 4 bulan, sehingga masih cukup melaksanakan PAW," imbuh Sumiyati. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved