Berita Tegal

Kapolres Tegal Bentuk Tim Pengawas Pelayanan Publik, Ini Tugasnya

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, membuat terobosan dengan membentuk Tim Pengawas Pelayanan Publik.

Istimewa
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, saat memonitor, menganalisis, dan mengevaluasi pelayanan publik di Polres Tegal, Rabu (13/9/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, membuat terobosan dengan membentuk Tim Pengawas Pelayanan Publik untuk memonitor, menganalisis, mengevaluasi pelayanan publik di Polres Tegal mencakup beberapa fokus subjek serta objek pemeriksaan. 

Adapun tim yang dibentuk, terdiri dari Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) dalam hal ini Kabag SDM, Kabaglog, Kabagren dan Kabagops, Piket Perwira Pengawas, Kasiwas, Kasipropam beserta anggota. 

Sementara untuk subjek pemeriksaan, yaitu menyasar pelayanan SIM, SPKT, Call Center 110, Regident Ranmor, dan SKCK. 

Sedangkan objek pemeriksaan berfokus pada perangkat keras dan piranti lunak administrasi penugasan, sebagai langkah tertib administrasi dan operasional. 

Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal sesuai dengan SOP, peraturan, dan perundangan-undangan yang berlaku. 

"Inspeksi akan kami laksanakan secara berkala dan insidentil (waktu tertentu) saat ditemukan adanya aduan dari masyarakat. Kami (Polres Tegal) berkomitmen memberikan pelayanan publik kepolisian terbaik sesuai dengan SOP," tegas Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, dalam rilis yang diterima, Kamis (14/9/2023). 

Inspeksi dengan metode tersebut, lanjut Kapolres, sangat efektif untuk menjaga kepatuhan, mencegah penyimpangan, dan merespon masalah dengan cepat saat ditemukan. 

Inspeksi insidentil dapat menjadi alat yang sangat efektif untuk menemukan masalah yang mungkin terlewatkan dalam inspeksi rutin. 

Selain itu, inspeksi rutin memberikan jaminan bahwa standar yang ditetapkan secara umum terpenuhi secara konsisten. 

Tim pengawas akan memeriksa kesiapan lokasi pelayanan, perangkat keras, serta piranti lunak pendukung administrasi agar dapat meminimalisir hambatan pada proses pelayanan.

Tim akan memeriksa proses operasional yang terkait dengan pelayanan publik, termasuk prosedur pelaporan, penanganan keluhan masyarakat, dan tindakan-tindakan yang diambil oleh petugas. 

Tujuannya, dikatakan AKBP Mochammad Sajarod Zakun, adalah memastikan  operasional berjalan dengan efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dengan membentuk tim pengawas pelayanan publik dan melakukan pemeriksaan ini, Kapolres Tegal berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Polres Tegal. 

"Kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Tegal mendapat pelayanan terbaik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved