Berita Tegal

KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pemilu 2024 pada Komunitas Difabel

KPU Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi menyasar wilayah Pasar Pepedan Kecamatan Dukuhturi, Pasar Banjaran, dan Difabel Slawi Mandiri (DSM).

Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal saat menggelar sosialisasi tentang Pemilu 2024 menyasar teman-teman yang tergabung dalam Difabel Slawi Mandiri (DSM), di Kecamatan Adiwerna, pada Jumat (15/9/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menggelar sosialisasi menyasar wilayah Pasar Pepedan Kecamatan Dukuhturi, Pasar Banjaran, dan Difabel Slawi Mandiri (DSM) di Kecamatan Adiwerna, pada Jumat (15/9/2023). 

Seperti yang diketahui, KPU Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan dalam rangka Kirab Pemilu 2024 sejak Sabtu (9/9/2023) sampai Jumat (15/9/2023), menyasar semua kecamatan dan memilih lokasi seperti pasar, sekolah, bahkan komunitas disabilitas. 

Sehingga pada Sabtu (16/9/2023), kegiatan ditutup dengan serah terima Kirab Pemilu 2024 dari KPU Kabupaten Tegal kepada KPU Kabupaten Brebes. 

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Tegal, Muhammad Fasihin menjelaskan, kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat yang dilaksanakan pada Jumat (15/9/2023) merupakan yang terakhir, karena Sabtu (16/9/2023) pihaknya menyerahkan Kirab Pemilu 2024 Rute 6 ke KPU Kabupaten Brebes. 

Adapun materi yang disampaikan masih sama seperti sosialisasi sebelum-sebelumnya, yaitu terkait hari pemilu, kertas suara yang yang akan di coblos, mengenalkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi. 

"Kami berharap, dengan sosialisasi yang dilaksanakan selama seminggu terakhir ini, membuat masyarakat mengetahui secara pasti siapa yang akan dipilih. Termasuk dalam hal ini siapa yang akan dipilih sebagai presiden."

"Sehingga informasi ini juga perlu kami sosialisasikan kepada teman-teman di Difabel Slawi Mandiri, untuk kemudian bisa menggunakan hak pilihnya," ungkap Fasihin. 

Fasihin menerangkan, sesuai keputusan KPU RI pada Pemilu 2024 minimal Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibangun harus ada akses bagi disabilitas. 

Dengan kata lain, semua masyarakat dengan kondisi apapun tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.

Sehingga Fasihin mengimbau, selain tempat yang harus bisa diakses, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga wajib membantu ketika ada teman-teman difabel yang akan menggunakan hak pilihnya. 

Sementara kertas suara bagi teman-teman tuna netra, sesuai ketentuan dari KPU RI akan menyediakan template dengan huruf dan angka braille hanya untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Selain beberapa hal tadi, proses pemilihan bisa dibantu pendamping dan disaksikan oleh saksi. Sekali lagi kami berharap, dengan adanya sosialisasi tentang Pemilu 2024 bisa membantu komunitas disabilitas untuk mendapat hak pilihnya sebaik mungkin," tandas Fasihin. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved