Berita Tegal

Pemkab Tegal Gandeng Ditjen Pajak Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Ketidaksinkronan data dan informasi dari wajib pajak yang sama menjadikan penerimaan pendapatan negara tidak optimal.

Istimewa
Bupati Tegal Umi Azizah, usai menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pemerintah daerah, di Aula Cakti Budi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu. 

Kemudian masih ada perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batubara, dan sektor lainnya (P5L). 

Dari target pendapatan tersebut, oleh DJPK, sebanyak Rp 831 triliun ditransfer ke pemerintah daerah. 

Diperkirakan, pendapatan daerah secara nasional tahun ini mencapai Rp 1.223 triliun, termasuk transfer dari DJPK di dalamnya.

Meski demikian, untuk menuju negara maju, tax ratio-nya ada di kisaran 15-16 persen. 

Sementara Indonesia pasca pandemi Covid-19, tax ratio-nya turun di kisaran 10 persen. 

Sehingga pihaknya perlu mendorong peningkatan penerimaan pajak baik di pusat maupun di daerah.

“Kita lihat data dan informasi yang kita punya, kita kelola bersama. Kalau mereka (wajib pajak) sudah patuh membayar pajak baik pusat maupun daerah dengan baik, kita jaga mereka. Tapi kalau ada yang kurang, kita tagih bersama,” ujarnya. 

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengatakan sangat antusias dengan kerja sama pertukaran data digital perpajakan ini. 

Pihaknya juga meminta para kepala daerah terbiasa menggunakan NIK sebagai basis data perpajakannya.

Melalui kerja sama perpajakan ini, PAD (pendapatan asli daerah) diharapkan meningkat.

Lebih dari itu, KPK juga siap membantu jika ada kantor wilayah DJK ataupun pemerintah daerah yang kurang kooperatif atau komunikatif terkait peningkatan pajak ini.

“Dengan pertukaran data ini daerah harus mengambil keuntungan. Diharapkan penerimaan pajak pusat meningkat, kue kita makin besar, pemotongannya (oleh DJPK pada daerah dengan rasio PAD yang tinggi) tidak jadi masalah, karena masing-masing dapat bagian yang cukup,” ungkap Pahala.

Bupati Tegal Umi Azizah, berkomitmen meningkatkan perolehan pajak daerahnya dengan membuka koordinasi, dan menjalin komunikasi lebih intensif dengan DJP melalui KPP Pratama Tegal.

Perolehan pendapatan pajak ini menurutnya sangat penting artinya bagi keberlanjutan pembangunan. 

"Selain untuk mendanai program strategis daerah seperti pembangunan infrastruktur, redistribusi pendapatan masyarakat melalui skema perpajakan ini, diharapkan mampu menciptakan pemerataan, menekan kesenjangan kemakmuran melalui implementasi program penanggulangan kemiskinan dan jaminan sosial," pungkas Umi. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved