Berita Tegal
Pemkab Tegal Remediasi Lahan Tercemar Limbah B3 di Pesarean Senilai Rp 20,5 Miliar
Aktivitas pengecoran logam skala rumah tangga di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal yang berlangsung sejak tahun 1980.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Sedangkan di tahun 2022, remediasi dilakukan di area selatan I seluas 2.428 meter persegi dengan biaya Rp 8,2 miliar.
Tahun 2023 ini, remediasi dilakukan di area utara dumpsite seluas 3.456 meter persegi dengan volume 3.041,3 meter kubik, dengan alokasi anggaran Rp 6 miliar.
“Biaya remediasi lahan terkontaminasi B3 totalnya Rp 20,5 miliar. Semuanya dari APBN, dari KLHK. Kami di tahun 2024 akan melanjutkan remediasi di lahan luar dumpsite senilai Rp 600 juta dengan melakukan pembersihan jalan, gang, dan pekarangan rumah warga dari limbah padat,” ujar Umi.
Guna mencegah dampak kesehatan, Pemkab Tegal menggandeng Unicef melalui Vital Strategies dengan menyusun dokumen Perbup Rencana Aksi Pengurangan Keracunan Timbal pada Anak di Kabupaten Tegal 2023-2027.
“Di sini kami akan fokus melakukan pencegahan dan pemulihan, terutama pada anak-anak dari pajanan timbal dengan terapi khusus hingga 2027 mendatang, termasuk ibu hamil,” kata Bupati Umi.
Sementara untuk penataan kawasan permukiman pasca remediasi, Umi menyebut pihaknya berencana memanfaatkan keberadaan Makam Tegal Arum yang di dalamnya terdapat makam Amangkurat I, sebagai raja Kesultanan Mataram era tahun 1646-1677 serta sejumlah tokoh bersejarah lainnya sebagai daya tarik wisata religi.
Konsep ecotourism nantinya akan diterapkan untuk menata kawasan ini, termasuk lokasi dumpsite yang status lahannya milik Keraton Surakarta Hadiningrat.
"Beberapa kali komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan Pemkab Tegal dengan pihak Keraton Surakarta Hadiningrat, dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah," tutup Umi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.