Berita Tegal
Empat OPD Pemkab Tegal Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Dapat Hadiah Kambing
Empat Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal mendapat hadiah kambing atas capaian anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
Nurhayati menambahkan, disamping 15 Perangkat Daaerah yg meraih penghargaan dengan berbagai kategori, ada juga empat Perangkat Daerah masih dalam kualifikasi kurang informatif dengan nilai 40 sampai 59,9.
Sementara 24 Badan Publik Perangkat Daerah dalam Kualifikasi “tidak informatif” nilai kurang dari 39,9.
"PPID Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik, saat ini sedang Monev Layanan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahap I (Monev Website dan Medsos) 17 Juli 2023 dengan hasil penilaian 82,40. Saat ini, sedang mengikuti Penilaian Mandiri SAQ (Self Assessment Questionnare) merupakan tahap II dari empat tahapan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tahun 2023," jelas Nurhayati.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, mengungkapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal bukanlah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar OPD.
Tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di lingkungan Pemkab Tegal.
“Saya minta kontribusi dalam menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID pelaksana OPD, serta PPID Pemkab Tegal tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan Pemkab Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dan biaya murah," ungkap Bupati Tegal.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, lanjut Umi, maka Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana.
Setiap OPD sebagai Badan publik berkewajiban membuka akses informasi yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
"Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya ke pemerintahan yang baik," ujar Umi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Asoka Mahendrayana, mengapreasi pemerintah Kabupaten Tegal yang telah melaksakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik perangkat daerah, dalam upaya untuk peningkatan kualitas PPID Perangkat daerah yang responsif, cepat dan tuntas dalam menyediakan dan melayani informasi publik.
"Saya berharap kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Perangkat Daerah dapat dilaksanakan setiap tahun, dan kedepanya untuk dikembangkan kegiatan monev ke Badan Publik BUMD maupun Badan Publik Desa," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.