Berita Tegal
Empat OPD Pemkab Tegal Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Dapat Hadiah Kambing
Empat Badan Publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tegal mendapat hadiah kambing atas capaian anugerah Keterbukaan Informasi Publik.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Empat badan publik organisasi perangkat derah (OPD) Kabupaten Tegal mendapat hadiah kambing atas capaian anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2023.
Pemberian hadiah kambing tersebut berlangsung di Gedung Dadali Pemkab Tegal, pada Rabu (27/9/2023).
Adapun empat Badan Publik Perangkat Daerah yang mendapat hadiah kambing yakni RSUD dr Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Bappeda dan Litbang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal Nurhayati, dalam laporanya mengatakan tema KIP Award tahun ini adalah "Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi Perngkat Daerah Selaku Badan Publik yang Informatif."
Penilaian KIP Award dilakukan secara bertahap kepada seluruh perangkat daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Tegal.
"Empat Badan Publik tersebut, dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan publiknya dengan sangat baik, hingga mendapat peringkat Kategori Informatif," kata Nurhayati, dalam rilis yang diterima, Jumat (29/9/2023).
Nurhayati menerangkan, RSUD dr Soeselo Slawi sebagai Badan Publik peringkat 1 dengan nilai 99 mendapat 3 ekor Kambing.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup peringkat 2 dengan nilai 92,75 mendapat 2 ekor Kambing.
Dinas Koperasi UKM Perdagangan peringkat 3 dengan nilai 91,75 dan Bappeda Litbang peringkat 4 dengan nilai 90,75 masing-masing mendapat 1 ekor kambing.
Sementara untuk tahap penilaian, lanjut Nurhayati, meliputi tahap I Monitoring dan Evaluasi Website PPID Pelaksana.
Tahap II Penilaian Mandiri SAQ (Self Assessment Questionnaire), tahap III Visitasi dan Verifikasi, dan tahap IV Uji Publik.
Hasil akhir penilaian atau pemeringkatan Badan Publik merupakan akumulasi penilaian dari tahap satu sampai dengan tahap empat.
Adapun nilai diatas 90 meraih kategori Informatif, nilai antara 80-89,9 kategori Menuju Informatif, nilai antara 60-79,9 kategori Cukup Informatif, nilai antara 40-59,9 kategori Kurang Informatif, dan nilai dibawah 39,9 kategori Tidak Informatif.
Hasil penilaian selengkapnya meliputi 4 OPD yaitu RSUD dr. Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Bapelda dan Litbang mendapat predikat informatif.
Sementara Dinas Sosial mendapat predikat menuju Informatif 1 dan Kecamatan Slawi dengan predikat menuju Informatif 2, sedangkan 9 OPD yang terdiri dari BPKPSDM, Dinas P3AP2KB , Satpol PP, Dinas Kesehatan, Kecamatan Dukuhturi, Kecamatan Balapulang, Dinas Dikbud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, masing-masing mendapat predikat Cukup Informatif.
Nurhayati menambahkan, disamping 15 Perangkat Daaerah yg meraih penghargaan dengan berbagai kategori, ada juga empat Perangkat Daerah masih dalam kualifikasi kurang informatif dengan nilai 40 sampai 59,9.
Sementara 24 Badan Publik Perangkat Daerah dalam Kualifikasi “tidak informatif” nilai kurang dari 39,9.
"PPID Pemerintah Kabupaten Tegal selaku Badan Publik, saat ini sedang Monev Layanan Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada tahap I (Monev Website dan Medsos) 17 Juli 2023 dengan hasil penilaian 82,40. Saat ini, sedang mengikuti Penilaian Mandiri SAQ (Self Assessment Questionnare) merupakan tahap II dari empat tahapan penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award tahun 2023," jelas Nurhayati.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah, mengungkapkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal bukanlah ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar OPD.
Tetapi harus dimaknai sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik khususnya di lingkungan Pemkab Tegal.
“Saya minta kontribusi dalam menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID pelaksana OPD, serta PPID Pemkab Tegal tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan Pemkab Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dan biaya murah," ungkap Bupati Tegal.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, lanjut Umi, maka Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana.
Setiap OPD sebagai Badan publik berkewajiban membuka akses informasi yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat luas.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggungjawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.
"Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka dan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya ke pemerintahan yang baik," ujar Umi.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Asoka Mahendrayana, mengapreasi pemerintah Kabupaten Tegal yang telah melaksakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik perangkat daerah, dalam upaya untuk peningkatan kualitas PPID Perangkat daerah yang responsif, cepat dan tuntas dalam menyediakan dan melayani informasi publik.
"Saya berharap kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Perangkat Daerah dapat dilaksanakan setiap tahun, dan kedepanya untuk dikembangkan kegiatan monev ke Badan Publik BUMD maupun Badan Publik Desa," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.