Berita Batang
DPRD Batang Setujui Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Ini Kata Pj Bupati Lani Dwi Rejeki
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren akhirnya mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, BATANG - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren akhirnya mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Batang.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Raperda tersebut menjadi angin segar untuk kalangan pesantren karena memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren (ponpes) yang harapannya bisa tumbuh dan melakukan percepatan peningkatan kualitasnya,” tutur Lani, dalam rilis, Sabtu (30/9/2023).
Menurutnya, Ponpes juga bisa berperan aktif dalam melakukan berbagai upaya, baik dari pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Kabupaten Batang.
"Raperda ini senada dengan fungsi pesantren dalam hal pendidikan, Pesantren Ramah Anak sekarang menjadi isu yang hangat."
"Dibutuhkan upaya dan regulasi yang jelas akan Pesantren Ramah Anak bagi para santrinya,” jelasnya.
Perda ini, lanjut dia, diharapkan mampu mengupayakan perlindungan bagi para santri dari kekerasan.
Serta memastikan anak dapat tumbuh berkembang dengan aman dan nyaman, serta dapat memperoleh pendidikan sesuai dengan haknya.
Mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes maupun madrasah belakangan ini.
“Padahal seharusnya lokasi tersebut menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar dan berekspresi,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.