Berita Tegal
Bupati Tegal Pesan Hal Ini saat Buka Gelar Pengawasan Daerah 2023
Bupati Tegal Umi Azizah membuka Gelar Pengawasan Daerah atau Larwasda Kabupaten Tegal Tahun 2023 yang digelar di Grand Dian Hotel Slawi.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Bupati Tegal Umi Azizah membuka Gelar Pengawasan Daerah atau Larwasda Kabupaten Tegal Tahun 2023 yang digelar di Grand Dian Hotel Slawi, Selasa (31/10/2023).
Mengusung tema, "Optimalisasi Peran APIP Dalam Pengawasan Pelayan Publik," Larwasda dilaksanakan pada triwulan empat tahun ini dan memiliki arti penting.
Hal itu dikatakan Bupati Umi, karena seharusnya dalam Larwasda ini, semua Rekomendasi Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik dari Inspektorat Kabupaten Tegal maupun Inspektorat Provinsi dan BPK sampai dengan akhir tahun ini sudah bisa ditindaklanjuti secara tuntas.
Sehingga pada pemeriksaan awal tahun 2024 nanti, diharapkan hanya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tahun berjalan.
"Perlu saya ingatkan bahwa setiap temuan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti secara konsisten oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja, karena kelalaian dalam pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan akan berakibat sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 ayat (1)," ungkap Bupati Tegal Umi Azizah, dalam rilis.
Umi mengajak semua yang hadir untuk memahami, bahwa keberhasilan tugas-tugas pengawasan ini tidak semata-mata bertumpu pada lembaga pengawasan saja, melainkan juga perlu dukungan dan komitmen bersama dari suluruh fungsi manajemen yang ada.
Baik itu fungsi perencanaan maupun fungsi pelaksanaan, bahkan ini menjadi tanggung jawab bersama komponen penyelenggara pemerintahan, termasuk masyarakat atau istilahnya ”lebih baik mencegah daripada mengobati.”
Sehingga Umi mengajak semuanya untuk bekerja lebih baik lagi, lebih transparan dan akuntabel, dengan berpedoman pada aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
"Inspektorat Kabupaten Tegal selaku pengawas internal, saya minta lebih optimal dan profesional lagi dalam melaksanaan tugas-tugas pengawasannya dengan tetap menekankan fungsi pembinaan dan konsultansi kepada pada entitas," pinta Umi.
Umi menegaskan, Inspektorat juga harus menjadi penjamin mutu atas setiap laporan keuangan yang disusun, disamping fungsi percepatan untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Inspektorat juga diharapkan bisa menjalankan fungsinya memberikan peringatan dini akan terjadinya fraud atau potensi penyimpangan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Umi, juga mengingatkan bahwa dalam meningkatkan kinerja, aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, Pemerintah telah mengatur penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh.
Hal itu, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP yang harus dipedomani oleh seluruh perangkat daerah.
"Muaranya adalah menciptakan mekanisme kontrol yang efektif untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi," jelasnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati Tegal Umi Azizah, menyampaikan beberapa hal terkait Larwasda tahun 2023.
Pertama, Pemaparan Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau APIP sangatlah penting, sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui sinergi kebijakan dan program pengawasan.
Kedua, Seluruh kepala perangkat daerah agar bisa memahami kelemahan, kekurangan atau temuan pemeriksaan atas laporan keuangannya.
Terutama temuan yang berulang kali terjadi dengan meningkatkan kesesuaiannya pada standar akuntansi pemerintahan, sistem pengendalian intern, dan kepatuhannya pada peraturan perundangan.
Ketiga, Inspektorat sebagai pengawas intern pemerintah perlu meningkatkan kompetensi, independensi, dan menegakkan integritasnya untuk mendorong etos kerja sebagai wujud tanggungjawab profesionalnya di bidang pengawasan.
Termasuk yang Bupati Umi soroti yakni soal respon yang kurang ”sat-set” terkait pengaduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi Lapor Bupati Tegal.
Sehingga dari 10 PIC yang dapat penghargaan, belum ada yang dari inspektorat Kabupaten Tegal.
Keempat, Hadirnya core values BerAKHLAK harus sudah menjadi budaya kerja dengan melayani masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab, terutama dalam menggunakan sumber daya yang telah diamanatkan publik.
Sebagai ASN, juga dituntut memiliki kompetensi menangani isu dan permasalahan publik, mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, dan siap berkolaborasi dengan seluruh elemen pembangunan untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat secara berkeadilan.
Kelima, Pelayanan publik merupakan hal terpenting dari penyelenggaraan pemerintahan.
Sehingga praktik pemerintahan yang bersih dan akuntabel harus bisa diwujudkan melalui pencegahan maladministrasi dan penyelesaian pengaduan masyarakat.
Di mana negara melalui pemerintah bertanggungjawab menjamin warganya dilayani dengan baik, tepat mutu, tepat waktu serta ada kejelasan, ada kepastian.
"Saya berharap, forum ini bisa menjadi sarana untuk membangun kebersamaan, menyatukan persepsi melalui kegiatan diskusi, dan brainstorming untuk mengidentifikasi berbagai masalah, kendala dan hambatan," harap Umi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.