UMK 2024

Bagaimana Pembahasan UMK 2024 Kota Tegal? Begini Kata Disnakerin

Disnakerin Kota Tegal menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Pemerintah Pusat.

Tribunpantura.com/Fajar Bahruddin Achmad
Kantor Disnakerin Kota Tegal. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal belum menggelar rapat atau sidang pleno membahas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2024.

Hal itu dikarenakan masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati menjelaskan, pembahasan UMK masih menunggu data resmi dari Pemerintah Pusat. 

Data tersebut terkait angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara untuk formula perhitungan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. 

"Yang ditunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kalau alfa nanti hasil perundingan dari Dewan Pengupahan, antara 0,1 sampai 0,3," kata Isnawati didampingi Mediator Hubungan Industrial, Siti Chomsyah, Rabu (15/11/2023).

Isnawati mengatakan, UMP paling lambat harus ditetapkan pada 21 November 2023, sedangkan UMK paling lambat pada 30 November 2023.

Meski begitu, pihaknya akan segera melakukan pertemuan atau sidang pleno setelah adanya surat dari gubernur. 

Ia memperkirakan, dibutuhkan tiga kali pertemuan hingga ditemukan angka UMK yang akan diusulkan ke gubernur.

Saat ini usulan masih ditampung di masing-masing organisasi, meliputi Kadin, Organda, PHRI, Gapensi, KSPSI, FSPTI, dan SP.

"Dalam waktu dekat setelah adanya surat dari Gubernur, kita segera lakukan sidang pleno. Prosedur masih sama mengusulkan, nanti yang menetapkan Gubernur," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved