Kasus Suap Eks Bupati Pemalang

Kasus Suap Mantan Bupati Pemalang, Empat Pejabat Pemberi Suap Rp 100 Juta Dihukum 1 Tahun Penjara

Empat pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan oleh manjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tribunpantura.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Sidang putusan kasus suap jabatan di lingkungan Kabupaten Pemalang yang digelar di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11/2023). 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Empat pejabat di lingkungan Kabupaten Pemalang divonis bersalah melakukan suap jabatan oleh manjelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (20/11/2023).

Empat pejabat itu Sodiq Ismanto sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh Ramdon sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bambang Haryono sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Raharjo sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. 

Amar putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang, Kukuh Subyakto.

Pada putusan, para terdakwa dihukum pidana selama satu tahun penjara.

Majelis Hakim menghukum masing-masing terdakwa dengan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa dihukum pidana penjara selama satu tahun," tuturnya.

Pada putusan itu Kukuh menjabarkan para terdakwa memberikan uang syukuran promosi pengangkatan jabatan tinggi pratama eselon IIB kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, masing-masing sebesar Rp 100 juta.

Uang itu diberikan melalui orang kepercayaan yakni Adi Jumal Widodo.

Uang syukuran diberikan ke Mukti Agung karena seorang bupati sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian di Kabupaten Pemalang.

Mukti memiliki wewenang mengangkat dan melantik Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai kepala dinas. 

Majelis hakim menilai para Kadis itu terbukti melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Tipikor, tentang memberi atau menjanjikan sesuatu pada pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Atas putusan tersebut, terdakwa menerima sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Para terdakwa dituntut pidana penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan penjara. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved