Berita Tegal
Perselingkuhan Oknum Polwan di Tegal, Sang Suami Tak Terima Sanksi yang Diberikan dan Lapor ke Polda
Oknum Polwan di Polres Tegal yang terlibat kasus perselingkuhan telah mendapat vonis hukuman dari PN Tegal selama dua bulan penjara.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Oknum Polwan di Polres Tegal yang terlibat kasus perselingkuhan telah mendapat vonis hukuman dari Pengadilan Negeri (PN) Tegal, selama dua bulan penjara.
Sebelumnya, oknum Polwan bernama Briptu UF (29) tertangkap basah sedang berada di dalam kamar hotel bersama DSA (23), karyawan LPK setir mobil, pada Oktober 2022.
Tetapi suami dari oknum Polwan tersebut, Briptu AWB merasa tidak puas hingga mengadukan kasus tersebut kepada Kapolda Jateng.
Pengaduan itu dilakukan dengan mengirimkan surat kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pengacara Briptu AWB, Suskoco mengatakan, kliennya merasa tidak puas dengan putusan PN Tegal yang hanya menjatuhkan hukuman dua bulan penjara.
Di sisi lain, hasil sidang kode etik juga hanya menggeser tugas Briptu UF ke Polres Brebes.
"Atas putusan yang rendah ini klien kami jelas tidak puas. Sebab terpidana ini anggota Polwan aktif, semestinya bisa memberikan contoh yang baik bukan malah melakukan perzinahan," kata Suskoco saat melakukan konferensi pers di Java Bakery Tegal, Senin (20/11/2023).
Menurut Suskoco, ketidakpuasan kliennya juga karena perbuatan terpidana sudah menginjak harga diri dan nama baik Briptu AWB.
Adapun aduan ke Kapolda Jateng, dilakukan kliennya karena tidak ada sanksi atau tindakan indisipliner dari sidang kode etik.
Briptu UF hanya dipindahtugaskan dari Polres Tegal ke Polres Brebes.
"Itu boleh dilakukan sebagai bentuk ganjaran. Namun dengan munculnya ketetapan hukum dari PN Tegal, semestinya ada tindak lanjut dari institusi Polri," ujarnya.
Suskoco menilai, kasus perzinahan tersebut sudah mencoreng nama baik institusi Polri.
Saat itu sempat viral karena penggerebekan dilakukan oleh anggota Polres Tegal Kota, suaminya Briptu AWB juga ikut serta.
Pelaporan ke Polres Tegal Kota, pada 30 Oktober 2023 dan masuk ke ranah persidangan tertutup di PN Tegal, pada 15 Juni 2023.
Kemudian putusan PN Tegal, pada 15 Agustus 2023, menetapkan Briptu UF bersalah melakukan perzinahan dan divonis 2 bulan penjara.
"Saat ini Briptu AWB juga mengajukan permohonan cerai. Karena perbuatan istrinya dinilai sudah menghancurkan rumah tangganya yang sudah dikaruniai satu anak perempuan," jelasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.