Berita Tegal
Mau Lapor Kondisi Gawat Darurat? Manfaatkan Layanan Call Center 112 Kabupaten Tegal, Ini Caranya
Warga Kabupaten Tegal yang mungkin belum mengetahui, sekarang ini Pemkab Tegal sudah memiliki layanan call center 112.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI - Warga Kabupaten Tegal yang mungkin belum mengetahui, sekarang ini Pemkab Tegal sudah memiliki layanan call center 112 untuk membantu ketika terjadi kondisi gawat darurat.
Adapun Layanan Call Center 112 yang dimiliki oleh Pemkab Tegal sejak 17 Agustus 2022 lalu.
Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati, menerangkan layanan call center 112 Kabupaten Tegal bisa berjalan dan memberi manfaat kepada masyarakat berkat sinergi dari operator 112 dan tim layanan di lapangan."
"Maka dari itu, saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dan kerja keras selama ini," kata Nurhayati saat berlangsung Media Gathering dan Evaluasi Penguatan Tim Terpadu Layanan Call Center 112 Kabupaten Tegal, di Joglo Selayu Slawi, sebagaimana dalam rilis, Kamis (30/11/2023).
Dikatakan, tim layanan yang tergabung dalam Call Center 112 diantaranya Polres Tegal, PLN Area Tegal dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tegal.
Kemudian, ada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Kesehatan, Dinas P3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, RSUD Suradadi dan RSUD dr Soeselo Slawi.
Nurhayati berharap, kedepan layanan 112 akan semakin dikenal oleh masyarakat luas, sehingga menjadi solusi saat mengalami kejadian gawat darurat bisa langsung menghubungi nomor 112.
Layanan Call Center 112 adalah panggilan bebas pulsa khusus kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, penanganan hewan buas, kecelakaan, kriminal, bencana alam, permintaan ambulance dan beberapa jenis darurat lainnya.
"Cukup dengan menekan nomor 112 dari telepon atau handphone, masyarakat yang membutuhkan layanan gawat darurat akan terhubung langsung dengan operator 112 yang beroperasi selama 24 jam," jelas Nurhayati.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto, menyampaikan selama musim kemarau tahun ini, permintaan penanganan kebakaran dari masyarakat melalui layanan Call Center 112 selalu menempati urutan pertama setiap bulannya dari Juli sampai Oktober 2023.
“Bulan Juli-Oktober 2023 laporan kejadian yang masuk Call Center 112 Kabupaten Tegal paling banyak adalah kebakaran,” imbuh Kusnianto. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.