Berita Jateng
Wow, Ternyata Debt Collector Dapat Gaji Tinggi Tiap Bulannya, Setara Manajer Perusahaan BUMN
Polda Jawa Tengah menangkap delapan debt collector (DC) dari dua kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m zaenal arifin
Tribunpantura.com/Iwan Arifianto
Ditreskrimum Polda Jawa Tengah saat melakukan Konferensi Pers terkait kasus DC yang meresahkan warga Kota Semarang, di Mapolda Jateng, Kamis (7/12/2023). Polisi menangkap 8 tersangka dalam kasus ini dengan 8 tersangka lainnya masih buron.
Tak hanya pihak leasing, ia juga akan menelusuri keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.
"kami nanti koordinasi ke Propam utk proses pidana. Namun, sejauh ini belum ada keterlibatan," bebernya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti truk towing, Mobilio putih, Avanza hitam, Rush putih, Calya hitam, dan Outlander merah.
Para tersangka dijerat Pasal 363,365, 368, 55, dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.