PSIS Semarang

PSSI Kabulkan Banding PSIS Semarang, Sanksi Gelar Pertandingan Kandang Tanpa Penonton Dicabut

Upaya PSIS Semarang agar mendapat keringanan hukuman dari Komdis PSSI melalui permohonan banding akhirnya berbuah hasil.

Tribunpantura.com/Franciskus Ariel Setiaputra
Aksi dua dirigen Panser Biru, Ferry Opel dan Jefri Agus Ridwan memandu para suporter Panser Biru di sisi tribun selatan Stadion Jatidiri saat pertandingan PSIS Semarang kontra PSS Sleman, 3 Desember 2023. 

TRIBUN-PANTURA.COM, SEMARANG - Upaya PSIS Semarang agar mendapat keringanan hukuman dari Komdis PSSI melalui permohonan banding akhirnya berbuah hasil.

PSIS diketahui mendapat sanksi menggelar pertandingan kandang tanpa penonton di sisa BRI Liga 1 2023/2024 dan denda Rp 25 juta dampak dari insiden ricuh dalam laga kontra PSS Sleman di Stadion Jatidiri, 3 Desember lalu.

Atas sanksi dari Komdis PSSI tersebut, manajemen Mahesa Jenar mengajukan banding agar pertandingan kandang bisa tetap digelar dengan kehadiran penonton.

Komdis lalu memberikan keringanan, dengan syarat tribun sisi utara Stadion Jatidiri harus dikosongkan ketika menggelar pertandingan kandang.

Dengan demikian, sisi selatan, timur, dan barat Stadion Jatidiri tetap dapat dibuka untuk penonton.

Menanggapi hal tersebut, Yoyok Sukawi selaku Chief Executive Officer (CEO) PSIS mengucap syukur atas keputusan dari Komding PSSI.

"Alhamdulillah hari ini berkah bagi semua. Hukuman PSIS dapat dibanding dan kita semua bisa kembali bertemu di Stadion Jatidiri. Semoga dari semua ini kita bisa belajar untuk lebih baik ke depannya dan PSIS juga sudah menyiapkan website serta aplikasi khusus penjualan tiket yang lebih rapi dan dapat meminimalisir adanya kebocoran," ujar Yoyok Sukawi pada Kamis (14/12/2023).

Berdasarkan keputusan Komding nomor 007/KEP/KB/BRI-LIGA1/XII/2023 menetapkan sebagai berikut:

1. Mengabulkan sebagian alasan banding yang dimohonkan PSIS Semarang sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan.

2. Menolak untuk selebihnya alasan permohonan banding yang diajukan PSIS Semarang.

3. Memperbaiki Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 153/L1/SK/KD-PSSI/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 sepanjang mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang dijatuhkan, menjadi:

a. Menyatakan Klub PSIS Semarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran disiplin berupa turut serta terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat (1), ayat (2) jo Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

b. Menjatuhkan sanksi disiplin oleh karena itu kepada Klub PSIS Semarang berupa penutupan sebagian stadion (tribun utara) dalam menyelenggarakan pertandingan saat menjadi tuan rumah Kompetisi BRI Liga 1 Tahun 2023-2024 hingga berakhir, berlaku mulai pertandingan terdekat dan denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Keputusan Komite Banding PSSI mempunyai kedudukan sebagai Keputusan yang mengikat dan berlaku efektif sejak ditetapkan Keputusan Banding PSSI, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023.

(*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved