Berita Tegal
Realisasi Investasi di Tegal hingga September 2023 Capai Rp 1,54 Triliun, Didominasi Modal Asing
Realisasi capaian investasi di Kabupaten Tegal sejak Januari hingga September 2023 mencapai Rp 1,54 triliun atau 96,12 persen dari target.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m zaenal arifin
TRIBUN-PANTURA.COM, SLAWI – Realisasi capaian investasi di Kabupaten Tegal sejak Januari hingga September 2023 mencapai Rp 1,54 triliun atau 96,12 persen dari target yang direncanakan senilai Rp 1,6 triliun.
Bupati Tegal Umi Azizah menjelaskan, laporan nilai investasi tersebut bersumber dari Laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepanjang triwulan tiga.
Adapun rinciannya antara penanaman modal dalam negeri (PMDN) senilai Rp 459,4 miliar, penanaman modal asing (PMA) senilai Rp 956,48 miliar, dan usaha mikro kecil (UMK) senilai Rp 122,53 miliar.
Menurut Umi, peluang investasi di Kabupaten Tegal terutama di sektor industri manufaktur masih sangat terbuka.
Hal ini didukung oleh ketersediaan lahan industri yang masih sangat luas, terutama di kawasan peruntukan industri di wilayah Pantura yang mencakup Kecamatan Kramat, Suradadi, dan Warureja maupun di wilayah selatan seperti Kecamatan Lebaksiu dan Margasari.
Ketersediaan lahan industri ini menjadikan Kabupaten Tegal sangat prospektif sebagai daerah tujuan investasi.
Selain kondusifitas wilayahnya yang terjamin, komposisi penduduk usia produktif di Kabupaten Tegal yang mencapai 69,7 persen, menjadi potensi dasar ketersediaan sumber daya manusia dan tenaga kerja dengan upah minimal kabupaten (UMK) yang bersaing di kisaran Rp 2 juta per bulan, dengan rata-rata kenaikannya 4,8 persen per tahun.
Sedangkan ketersediaan infrastruktur jaringan energi, air bersih dan jalan menjadi faktor penunjang penting yang sudah disiapkan sebelumnya, termasuk konektivitasnya dengan jaringan jalan tol Pejagan-Pemalang.
Sementara bagi pelaku usaha industri berbasis logam, Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah menyediakan lingkungan industri kecil (LIK) Takaru di lintas jalan pantura, tepatnya di Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat.
Seiring dengan itu, Pemerintah Kabupaten Tegal juga telah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu sebagai sentra pelayanan terpadu.
"Di sini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, telah menggunakan sistem layanan terintegrasi secara elektronik online single submission risk based approach atau OSS-RBA yang ditunjang layanan inovatif lainnya seperti layanan antar izin gratis (Laris), pembayaran retribusi persetujuan bangunan gedung secara elektronik (e-PBG), hingga klinik layanan konsultasi prospek bisnis," kata Umi Azizah dalam rilis yang diterima, Sabtu (23/12/2023).
Umi pun memastikan perizinan di level pemerintah daerah terbebas dari praktik pungli ataupun gratifikasi.
Adanya pungli dan gratifikasi mengindikasikan tata kelola perizinannya buruk, prosesnya rumit dan berbelit, implementasi regulasinya yang tidak jelas atau abu-abu.
“Ini yang tidak kita kehendaki, sehingga kerja kita adalah pelayanan tanpa pamrih. Melayani sepenuh hati para investor yang akan menanamkan modal atau mengembangkan usahanya di sini (Kabupaten Tegal). Tentunya dengan tetap memperhatikan aspek norma dan syarat ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Umi juga mengucapkan terima kasihnya kepada para investor yang telah memberikan kepercayaan kepada Kabupaten Tegal sebagai daerah tujuan investasi.
Sehingga dengan ini angka pengangguran di Kabupaten Tegal pun bisa terus ditekan.
“Semua ini kami berikan untuk menghadirkan kepuasan pada pelaku usaha agar lebih aman dan nyaman berinvestasi, atau mengembangkan usahanya di Kabupaten Tegal. Atas kepercayaan berinvestasi yang diberikan, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.