Berita Semarang
Pengusaha Gestun Semarang Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban: Tak Mencerminkan Keadilan
Kuasa Hukum pelapor kasus penggunaan rekening tanpa izin menilai tuntutan pidana terhadap para terdakwa kasus tersebut tidak mencerminkan keadilan.
Editor:
m zaenal arifin
Istimewa
Kuasa Hukum pelapor kasus penggunaan rekening tanpa izin, Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH.
"Kami kuasa hukum korban meminta diputus seadil-adilnya dan seberat-beratnya untuk pembelajaran agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," pintanya.
Perlu diketahui, kasus dugaan penggunaan rekening tanpa izin dilaporkan Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari Law Firm Dr. Hendra Wijaya, S.T., S.H., M.H. & Partners, yang beralamat di Jalan Erlangga Raya No. 41 B-C, Kota Semarang, pada 4 November 2021.
Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar, S.Kom, SH, MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya tersebut merupakan bentuk pencurian data, penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening yang dilakukan sebuah BRI Cabang Pattimura Semarang. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.