Berita Tegal

Polres Tegal Kota Bekuk Pengedar Obat-obatan Terlarang Jenis Psikotropika, Ini Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan seorang pengedar obat-obatan psikotropika di wilayah Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

Istimewa
Petugas saat mengintrogasi AL alias Pilak, tersangka pengedar obat psikotropika di Mapolres Tegal Kota. 

TRIBUN-PANTURA.COM, TEGAL - Satresnarkoba Polres Tegal Kota mengamankan seorang pengedar obat-obatan psikotropika di wilayah Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. 

Tersangka berinisial AL alias Pilak (26) warga Kota Tegal. 

Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota, Iptu Andi Susanto mengatakan, tersangka tertangkap basah membawa sebanyak 9.475 butir obat-obatan terlarang. 

Barang bukti tersebut antara lain 107 butir merlopam, 14 butir riklona, 110 butir alprazolam, dan 10 butir dumolid. 

Lalu ditemukan juga sebanyak 4.196 butir obat berwarna kuning bertuliskan 'MF' dan 5.017 butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan 'AM Original Asli'.

"Tersangka beserta barang bukti kami tangkap di TKP wilayah Kelurahan Debongkulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal,” katanya, Selasa (9/1/2024).

Menurut Iptu Andi, penangkapan tersangka Pilak dilakukan, pada Minggu (7/1/2024).

Setelah diintrogasi, tersangka juga mengaku sudah menjual obat berlogo MF kepada seseorang. 

"Tersangka kami tangkap dan bawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut."

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Pantura
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved